KABAR ALAM - Dinas Kesehatan Kota Tangerang (Dinkes Kota Tangerang) langsung menyosialisasikan kepada fasilitas layanan kesehatan, apotek, dan toko obat, terkay 73 merek obat sirop yang izin edarnya dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Hal itu dilakukan Dinkes Kota Tangerang termasuk untuk 4 obat sirop tambahan yang belakangan diumumkan BPOM.
Seperti diketahui, pada Rabu, 9 November 2022 lalu, BPOM RI merilis empat obat baru yang izin edarnya telah dicabut. Obat-obatan tersebut berasal dari dua perusahaan yaitu, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Sebelumnya, sudah ada 69 obat yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Investasi di Sektor Penunjang Transisi Energi
"Sekarang, sudah ada 73 obat yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM. Kami, dari Dinas Kesehatan akan terus memantau perkembangan terkait obat-obat sirop ini baik melalui BPOM maupun Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni seperti dikutip KABARALAM.com dari laman tangerangkota.go.id.
Ia melanjutkan, dengan rilis terbaru ini seluruh fasilitas layanan kesehatan, apotek, dan toko obat sudah disosialisasikan untuk mengkarantina dan tidak menjual produk-produk obat yang susah dilarang untuk dijual.
"Kami sudah mensosialisasikan rilis tersebut ke fasilitas-fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat. Kami juga akan menyisir apotek dan toko obat melalui jejaring puskesmas agar obat-obat sesuai edaran tersebut dikarantina, tidak dijual, dan dikembalikan kepada distributor," lanjutnya.
Baca Juga: PT Bukit Asam Minta Unpad Lakukan Riset untuk Menghindari 'Kota Mati' di Area Bekas Tambang
Sebagai informasi, berikut adalah daftar obat-obat terbaru yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:
PT Ciubros Farma :
1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
PT Samco Farma:
1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirop kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
Artikel Terkait
5 Perintah BPOM kepada Tiga Perusahaan Farmasi Setelah Mencabut Izin Edar 69 Obat Sirop
BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Penggunaan Pelarut Pembuatan Obat Sirop
Mengandung Zat Pelarut Berbahaya, Ini Tambahan 4 Merek Obat Sirop yang Harus Dimusnahkan
Update 73 Merek Obat Sirop Berbahaya yang Dilarang Edar dan Harus Dimusnahkan
Pastikan Ada Unsur Pidana, Bareskrim Polri Usut Perusahaan Farmasi Produsen Obat Sirop 'Berbahaya'