KABAR ALAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) RI sudah mengumumkan 73 merek obat sirop yang kedapatan mengandung zat pelarut berbahaya dan diduga menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Ke-73 merek obat sirop itu berasal dari 5 perusahaan farmasi yang diumumkan dalam dua gelombang. Kelima perusahaan farmasi tersebut adalah PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), PT Yarindo Farmatama (YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF).
Berikut daftar lengkap ke-73 merek obat sirop yang sudah dilarang edar dan harus dimusnakahkan tersebut;
Baca Juga: Menikmati Panorama Sumedang dari Ketinggian Pasir Ole-Ole Majalengka
PT Ciubros Farma (PT CF)
1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1
PT Samco Farma (PT SF)
1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1
Baca Juga: BNPB Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Turut Sukseskan Penyelenggaraan KTT G20 di Bali
PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI sirop 60 ml
2. Dopepsa suspensi 100 ml
3. Flurin SMP sirop 60 ml
4. Sucralfate suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte suspensi 100 ml
6. Yarizine sirop 60 ml
PT Universal Pharmaceutical Industries
Artikel Terkait
Ini 17 Rumah Sakit Penerima Obat Penawar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Breaking News: BPOM Cabut Izin Edar 69 Merek Obat Sirop, Ini Daftarnya!
5 Perintah BPOM kepada Tiga Perusahaan Farmasi Setelah Mencabut Izin Edar 69 Obat Sirop
BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Penggunaan Pelarut Pembuatan Obat Sirop
Mengandung Zat Pelarut Berbahaya, Ini Tambahan 4 Merek Obat Sirop yang Harus Dimusnahkan