Update 73 Merek Obat Sirop Berbahaya yang Dilarang Edar dan Harus Dimusnahkan

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Jumat, 11 November 2022 | 11:21 WIB
Ilustrasi obat sirop (pixabay.com)
Ilustrasi obat sirop (pixabay.com)

KABAR ALAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) RI sudah mengumumkan 73 merek obat sirop yang kedapatan mengandung zat pelarut berbahaya dan diduga menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Ke-73 merek obat sirop itu berasal dari 5 perusahaan farmasi yang diumumkan dalam dua gelombang. Kelima perusahaan farmasi tersebut adalah PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), PT Yarindo Farmatama (YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF).

Berikut daftar lengkap ke-73 merek obat sirop yang sudah dilarang edar dan harus dimusnakahkan tersebut;

Baca Juga: Menikmati Panorama Sumedang dari Ketinggian Pasir Ole-Ole Majalengka

PT Ciubros Farma (PT CF)

1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.

2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1

PT Samco Farma (PT SF)

1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.

2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1

Baca Juga: BNPB Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Turut Sukseskan Penyelenggaraan KTT G20 di Bali

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI sirop 60 ml
2. Dopepsa suspensi 100 ml
3. Flurin SMP sirop 60 ml
4. Sucralfate suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte suspensi 100 ml
6. Yarizine sirop 60 ml

PT Universal Pharmaceutical Industries

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X