Ini 17 Rumah Sakit Penerima Obat Penawar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Senin, 7 November 2022 | 07:40 WIB
Fomepizole (Dok Kemenkes)
Fomepizole (Dok Kemenkes)

KABARALAM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sudah menerima 246 vial obat Fomepizole bantuan dari Jepang, Singapura dan Australia.

Fomepizole merupakan antidot (penawar) kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam darah yang menjadi penyebab maraknya gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Selanjutnya, Kememkes RI sudah mendistribusikan Fomepizole ke 17 rumah sakit rujukan yang berada di lima provinsi.

Baca Juga: Situ Sangiang, Destinasi Wisata Alam di Majalengka yang Sarat Nilai-nilai Kearifan Lokal

"Kami sampaikan bahwa sekitar 87% Fomepizole injeksi adalah hibah gratis dan tidak ada komersialiasi, ini semata-mata untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari GGA (gangguan ginjal akut),: ujar juru bicara Kemenkes RI, Mochamad Syahril seperti dikutip KABARALAM.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Senin, 7 November 2022.

Ia menjabarkan, dari total donasi 246 vial Fomepizole, sekitar 146 vial telah didistribusikan ke 17 RS rujukan di Indonesia. Sementara sisanya, sekitar 100 vial Fomepizole akan dijadikan buffer stok pusat.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan per tanggal 3 November 2022 pukul 16.00 WIB, jumlah kasus GGA di Indonesia tercatat sebanyak 323 orang terdiri dari 99 kasus sembuh, 34 kasus dirawat dan 190 kematian.

Baca Juga: Paviliun Indonesia di COP27 Dorong Kolaborasi dan Tindakan Lebih Berani Perangi Perubahan Iklim

Adapun 5 provinsi dengan jumlah kasus terbanyak diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, dan Sumatera Barat.

Berikut 17 rumah sakit yang mendapatkan distribusi Fomepizole;

- RSUD Zainoel Abidin, Aceh

- RSUP Prof Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Bali

- RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta

- RSAB Harapan Kita, Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X