BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Penggunaan Pelarut Pembuatan Obat Sirop

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Rabu, 9 November 2022 | 13:20 WIB
Kepala BPOM RI, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP (Tangkapan Layar Youtube BPOM)
Kepala BPOM RI, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP (Tangkapan Layar Youtube BPOM)

KABAR ALAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan pembuatan obat sirop.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengungkapkan, kedua dua perusahaan farmasi produsen obat sirop tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Kementerian PUPR : Penggunaan Air Tanah yang Berlebihan Dapat Menyebabkan Kekeringan. Air Berhenti Mengalir

Penny mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM RI, kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan bahan baku yang mengandung cemaran etilen glikol dan di etilen glikol di atas ambang batas aman.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada lima perusahaan farmasi tyyang kedapatan menggunakan zat pelarut Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas.

Baca Juga: Berendam di Kolam Curug Cipeuteuy Dipercaya Sembuhkan Rematik, Encok dan Pegel Linu

Sebelumnya, BPOM RI sudah mengumumkan tiga perusahaan farmasi dengan 69 merek obat sirop yang izin edarnya dicabut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam keterangan resminya yang dikutip KABARALAM.com, Selasa, 8 November 2022.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X