KABARALAM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI mengungkapkan satu 'gap' berbahaya yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang terdapat dalam mekanisme masuknya bahan baku obat melalui jalur selain BPOM. Ternyata selama ini bahan pelarut masuk melalui jalur Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).
“Jadi pertama adalah 'gap' yang sudah kami temukan adalah satu, bahwa bahan baku masuk ke Indonesia atau bahan baku yang digunakan oleh industri Farmasi, masuk tidak melalui pengawasan Badan POM, tapi dia masuk sebagai ‘non larangan terbatas’,” ungkap Penny.
Penny mengatakan bahwa semua bahan baku yang digunakan untuk produksi obat itu seharusnya pharmaceutical grade.
Baca Juga: Desa Wisata Bantaragung di Majalengka Bikin Betah Para Pengunjung
Namun dalam hal ini, bahan baku pharmaceutical grade, harus mendapatkan Surat Keterangan Import (SKI) dari BPOM sehingga bisa melakukan pengawasan di awal.
Pada umumnya, bahan baku aktif lainnya masuk melalui SKI BPOM, namun khusus untuk pelarut propilen glikol dan polietilen glikol (PG dan PEG ) ini tidak masuk melalui SKI BPOM, tetapi melalui melalui Kementerian Perdagangan RI. Tepatnya masuk melalui “non larangan dan pembatasan”. Tidak melalui surat keterangan import dari BPOM.
“Artinya Badan POM tidak bisa melakukan pengawasan mutu dan keamanannya pada saat masuk ke Indonesia. Hal ini sudah kami sampaikan tentunya kami laporkan juga pada saat rapat dengan Presiden dan sudah ada tindakan juga kemudian bergerak dengan berbagai lintas sektor,” ungkap Penny.
Baca Juga: HCPSN 2022: Cara First Lady Ponorogo Menyalurkan Kecintaan Terhadap Tanaman
Penny juga mengaku, sudah ada rapat dengan Kementerian Kesehatan terkait hal penting untuk segera dirubah menjadi SKI Badan Pengawasan pre dan post market.
Sementara itu, Wakil dari Komisi IX Abidin Fikri dari fraksi PDIP bertanya seputar mekanisme jalur masuk bahan baku obat yang selama ini diduga menjadi penyebab lonjakan kagus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
“Nah itu berkaitan dengan bahan yang import tidak masuk SKI, nah bahan itu biasanya digunakan di industri apa? Itu kan farmasi toh, dia gak masuk kan? Nah dia masuk untuk bahan industri apa?,” tanya Abidin seperti yang dipantau Kabaralam.com dalam youtube Komisi IX DPR RI.
Baca Juga: Top 5 Hits 5 November 2022, Tema dan Maskot HCPSN 2022 Memimpin
Dikatakan Penny karena masuknya dari kementerian perdagangan - perindustrian, bahan pelarut ini juga digunakan oleh berbagai industri lain, seperti pelarut cat dan berbagai pelarut kimia seperti tekstil dan sebagainya.
Artikel Terkait
Ini Lima Merk Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) Melampaui Ambang Batas Aman
BPOM Tegaskan 3 dari 5 Obat Sirop Terlarang oleh Kemenkes Memang Mengandung EG dan DEG di Atas Ambang Batas
Webinar Prokami : Jadikan EG dan DEG sebagai Penyebab Gagal Ginjal Akut Terlalu Prematur
BPOM Temukan Produsen Obat dengan Cemaran Pelarut Sangat Tinggi
Webinar ProKami : Menelusuri Penyebab Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak
Bukan hanya EG dan DEG, Ternyata, Ada 3 Senyawa Berbahaya Sebabkan Gangguan Ginjal Akut dan Kematian pada Anak
Kemenkes Laporkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Komisi IX DPR RI
Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang, Komisi IX DPR RI Bentuk Panja
Angka Kematian Menurun, Ketua IDAI Apresiasi Kemenkes dan BPOM RI Telah Lakukan Langkah Tepat
GP Farmasi : Tidak Ada Itikad Kami untuk Menyakiti Masyarakat. Kami Merasa Tertuduh