5 Perintah BPOM kepada Tiga Perusahaan Farmasi Setelah Mencabut Izin Edar 69 Obat Sirop

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Rabu, 9 November 2022 | 07:41 WIB
Logo BPOM (pom.go.id)
Logo BPOM (pom.go.id)


KABAR ALAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sudah mengumumkan pencabutan 69 obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Ke-69 obat sirop itu diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Dalam pengumumannya, BPOM menyebutkan pencabutan izin edar 69 obat sirop itu dilakukan setelah melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan.

Baca Juga: Top 5 Hits 8 November 2022, Daftar 69 Merek Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM Paling Banyak Dicari

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam keterangan resminya yang dikutip KABARALAM.com, Selasa, 8 November 2022.

Selanjutnya, BPOM mengeluarlima lima perintah untuk ketiga persahaan farmasi produsen obat sirop tersebut yaitu;

- Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;

- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pemanfaatan Biomassa Dalam Transisi Energi

- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;

- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan

- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X