KABAR ALAM - Sejumlah perusahaan farmasi yang kedapatan menggunakan zat pelarut berrbahaya dan diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak terus dipantau aparat kepolisian.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengusutan dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim RI, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, Polri saat ini sudah mengantongi bukti pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Update 73 Merek Obat Sirop Berbahaya yang Dilarang Edar dan Harus Dimusnahkan
“Bukti pidananya sudah ada,” ujar Pipit dalam keterangannya seperti dikutip KABARALAM.com dari PMJNews.com, Jumat, 11 November 2022.
Pipit menuturkan, Polri masih mendalami hal-hal lain perihal pihak yang harus bertanggung jawab serta unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus tersebut.
“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Baca Juga: Menikmati Panorama Sumedang dari Ketinggian Pasir Ole-Ole Majalengka
Pipit menambahkan, pihaknya juga mengembangkan penyidikan ke beberapa pihak yang terlibat dalan proses pembuatan seperti ke pemasok bahan tambahan hingga importir.
“Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Breaking News: BPOM Cabut Izin Edar 69 Merek Obat Sirop, Ini Daftarnya!
5 Perintah BPOM kepada Tiga Perusahaan Farmasi Setelah Mencabut Izin Edar 69 Obat Sirop
BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Penggunaan Pelarut Pembuatan Obat Sirop
Mengandung Zat Pelarut Berbahaya, Ini Tambahan 4 Merek Obat Sirop yang Harus Dimusnahkan
Update 73 Merek Obat Sirop Berbahaya yang Dilarang Edar dan Harus Dimusnahkan