Tambang Nikel Ilegal di Kawasan Hutan dengan Tidak Sah, Ini Ancaman Hukuman untuk Direktur PT BMN

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Kamis, 17 November 2022 | 15:31 WIB
Lokasi penambangan nikel ilegal di Kendari (ppid.menlhk.go.id)
Lokasi penambangan nikel ilegal di Kendari (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Berkas perkara kasus pengerjaan, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi itu telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 November 2022. Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pun telah menyerahkan tersangka FKR (35) dan barang bukti kepada JPU Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Perkara ini melibatkan tersangka FKR selaku direktur PT BMN yang mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga: Potensi Pengembangan Bioenergi di Sumatera Selatan

Penindakan terhadap pengunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan ilegal, 1 unit ekskavator dan 1 unit mobil Hilux double cabin, yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Kendari.

FKR dijerat pidana pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Berinteraksi dengan Monyet Jinak di Taman Kera Plangon Cirebon

Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Untuk selanjutnya, kami juga telah melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam siaran pers KLHK, Kamis, 17 November 2022.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap tersangka ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Juga: Cara Petani Bertahan di Tengah Kelangkaan Pupuk

Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X