Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua, Gorontalo

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:46 WIB
Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menemukan kegiatan pengolahan kayu dan penambangan emas ilegal di kawasan Cagar Alam Panua, Provinsi Gorontalo. (ppid.menlhk.go.id)
Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menemukan kegiatan pengolahan kayu dan penambangan emas ilegal di kawasan Cagar Alam Panua, Provinsi Gorontalo. (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menjerat tersangka kasus pengolahan kayu dan penambangan emas ilegal yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Cagar Alam Panua, Provinsi Gorontalo.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan bahwa Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara YM (42) tersangka kasus tersebut.

"Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis KLHK, 19 Oktober 2022.

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II).

Baca Juga: Siti Reuko, Harimau Sumatera yang Sempat Terkena Jerat Dilepaskan ke Hutan Lindung Sangir, Gayo Lues

Kegiatan pengolahan kayu dan penambangan emas ini ditemukan tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato pada 24 Mei 2022 lalu.

Tim gabungan berhasil mengamankan mesin chainsaw dan kayu olahan, serta menemukan lokasi penambangan ilegal tersebut dan tempat penampungan material tambangnya.

Atas perbuatannya, tersangka YM (42) dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19
ayat (1), Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Paracetamol Sirup Dilarang, Bawang Merah dan Asam Jawa Solusi Recommended untuk Turunkan Demam

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan Cagar Alam Panua merupakan habitat dari berbagai satwa endemik Sulawesi yang saat ini terancam punah,

Satwa tersebut di antaranya burung maleo senkawor, babi rusa sulawesi, anoa yang saat ini mengalami ancaman yang serius dari aktivitas illegal logging, perburuan liar, dan pertambangan emas tanpa izin.

"Keberhasilan para penyidik dalam penanganan kasus ini tentu tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan BKSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujar Dodi.***

Editor: Yudi Noorahman

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X