KABAR ALAM - Tim Gakkum KLHK kembali beraksi. Kali ini, tim ini berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar di hutan Papua di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam operasi peredaraan kayu ilegal ini, tim Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau berbagai ukuran sebanyak ± 870 meter kubik beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan.
Operasi peredaran kayu ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengangkutan kayu olahan jenis merbau dengan hanya dilengkapi Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire, Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca Juga: Silakan Kunjungi, Ini 4 Air Terjun Eksotis di Kecamatan Argapura Majalengka
Atas laporan tersebut, Gakkum KLHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire. Tim menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun lanjutan dan diduga hasil pembalakan liar.
Berdasarjan hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 30 kontainer bermuatan kayu olahan jenis merbau sebanyak ± 454 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon pada tanggal 19 November 2022.
Kemudian, pada tanggal 3 Desember 2022, tim Gakkum KLHK kembali mengamankan 27 kontainer bermuatan kayu olahan jenis merbau sebanyak ± 416 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjungperak.
Baca Juga: Rekomendasi Liburan Akhir Tahun, Ini 9 Destinasi Wisata Alam di Desa Payung Majalengka
Setelah dilakukan pengecekan, didapat fakta, isi kontainer-kontainer tersebut adalah kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran. Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.
Kini, penyidik Gakkum KLHK tengah mendalami kasus peredaran kayu ilegal dari Papua tersebut. Praktik ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan /atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana terhadap tindakan itu paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Apabila dilakukan korporasi, maka dapat diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 1 triliun.
Baca Juga: Beda Banget! Saking Jernihnya, Wisatawan Bisa Berfoto di Bawah Air Talaga Nilem
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan, kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua.
Pola barunya yakni menggunakan Nota Perusahaan Lanjutan untuk pengangkutan kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya.
Artikel Terkait
Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tangkap Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling di Medan
Gakkum KLHK Tingkatkan Intensitas Pengamanan Kawasan Taman Nasional Komodo
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua, Gorontalo
Gakkum KLHK Jerat Tersangka Perusak Lingkungan dan Hutan Produksi di Kab. Karawang dengan Pidana Berlapis
Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Kasus Kayu Sonokeling Ilegal Asal Lampung