KABAR ALAM – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat pelaku perusakan lingkungan dan hutan produksi di Kab. Karawang dengan pidana berlapis.
Kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada 14 November 2022.
Tersangka berinisial MU (46) telah diserahkan berikut dengan sejumlah barang bukti.
“Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin dalam keterangan tertulis yang diterima KABARALAM.com, Minggu 4 Desember 2022.
Baca Juga: Status Gunung Semeru Naik Menjadi Awas, Warga Mulai Diungsikan
Penanganan kasus oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra ini menerapkan pidana berlapis pada 2 (dua) Undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang[1]Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin,” jelas Taqiuddin.
Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Ini Imbauan PVMBG untuk Masyarakat
Artikel Terkait
Gakkum KLHK Serah Terimakan 1.626 Meter Kubik Kayu untuk Penyelenggaraan KTT G-20
Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Ribuan Burung Ilegal di Sidoarjo
Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tangkap Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling di Medan
Gakkum KLHK Tingkatkan Intensitas Pengamanan Kawasan Taman Nasional Komodo
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua, Gorontalo