Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Kasus Kayu Sonokeling Ilegal Asal Lampung

- Minggu, 4 Desember 2022 | 15:17 WIB
Pemeriksaan barang bukti 497 batang kayu sonokeling di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II, BKSDA DI Yogyakarta oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. (Dok. Balai Gakkum Jabalnusra)
Pemeriksaan barang bukti 497 batang kayu sonokeling di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II, BKSDA DI Yogyakarta oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. (Dok. Balai Gakkum Jabalnusra)

KABAR ALAM - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus perkara kayu Sonokeling ilegal ke Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Pelimpahan perkara ini dilakukan dengan menyerahkan satu orang tersangka berinisial JW (41) asal Lampung beserta barang bukti sebanyak 21,35 m3 kayu sonokeling kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. Sebelumnya tersangka JW telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Status Gunung Semeru Naik Menjadi Awas, Warga Mulai Diungsikan

“Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan Balai KSDA DI Yogyakarta yang mengamankan 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) batang atau sekitar 21,35 m3 kayu sonokeling yang berasal dari Kampung Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima KABARALAM.com, Minggu, 4 Desember 2022.  

Kayu sonokeling tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), sehingga penanganan terhadap perkara tindak pidana ini ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Ini Imbauan PVMBG untuk Masyarakat

Penyidik menjerat Tersangka JW dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah pada Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah pada Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).***

Editor: Yudi Noorahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X