Seleksi Empat Kriteria KLHK Diikuti 142 PNS

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Jumat, 18 November 2022 | 19:35 WIB
Sebanyak 142 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengikuti Seleksi Empat Kriteria (4K) di Ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabakti, 15-17 November 2022 (ppid.menlhk.go.id)
Sebanyak 142 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengikuti Seleksi Empat Kriteria (4K) di Ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabakti, 15-17 November 2022 (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Sebanyak 142 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengikuti Seleksi Empat Kriteria (4K) di Ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabakti, 15-17 November 2022.

Rincian peserta Seleksi Empat Kriteria (4K) dari seluruh lingkup Eselon I di KLHK itu terdiri dari 73 peserta dari Unit Kerja Pusat, dan 69 peserta dari 56 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Gun Gun Hidayat, menjelaskan jumlah total peserta Seleksi Empat Kriteria itu disaring dari 592 usulan peserta yang disampaikan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK.

Baca Juga: Besok 2 Hari Jelang HUT Babel ke 22, Webinar IA ITB Bahas Waste Management sebagai Penunjang Ketahanan Daerah

“Seleksi Empat Kriteria merupakan salah satu mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh oleh PNS KLHK yang akan melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi sesuai kebutuhan dari unit kerja masing-masing dan berdasarkan identifikasi kebutuhan PNS dengan jenjang pendidikan S2 dan S3,” katanya Gun Gun saat pembukaan kegiatan seleksi 4K, Selasa, 15 November 2022.

Kegiatan seleksi 4K tersebut merupakan mandat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi PNS KLHK.

“Mengingat bahwa Seleksi Empat Kriteria adalah mandat Peraturan Menteri LHK, maka kegiatan ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Ke depan, Seleksi Empat Kriteria ini dapat dilaksanakan dengan biaya mandiri dari masing-masing Eselon 1, sehingga dapat menambah jumlah kuota peserta dan frekuensi pelaksanaan seleksi. Oleh karena itu, kami berharap para Sekretaris Unit Kerja Eselon 1 bersama-sama berkomitmen agar kita dapat mewujudkan rencana ini,” tegasnya.

Baca Juga: Untuk Mendukung Percepatan FOLU Net Sink 2030, Ini yang Dilakukan KLHK!

Pada kesempatan tersebut, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Utama Kementerian LHK, Samidi, selaku koordinator Asesor pada kegiatan ini, dalam sambutannya menyatakan, seleksi Empat Kriteria merupakan proses penyaringan untuk mengetahui lebih dalam tentang motivasi dan komitmen dari PNS yang bersangkutan.

“Adapun komponen yang menjadi tolok ukur empat kriteria yaitu integritas moral, profesionalisme, kepemimpinan, dan kerjasama,” ujarnya.

Kemudian, keduanya menekankan bahwa tugas belajar yang diberikan kepada PNS lingkup KLHK merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap pegawai khususnya untuk pengembangan kapasitas diri dengan menuntut pendidikan paska sarjana (S1 atau S3).

Baca Juga: Uji Nyali dengan Berarung Jeram Gembira di Cikadongdong River Tubing Majalengka

Selain itu, tugas belajar juga merupakan penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang dicapai oleh PNS yang bersangkutan, dan PNS tersebut telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku untuk dapat mengikuti seleksi Empat Kriteria.

Metode yang digunakan pada Seleksi Empat Kriteria yaitu tes tertulis dan wawancara oleh Asesor dengan menggunakan media data dukung penggalian kompetensi yang terdiri Formulir Data Diri, Critical Incident dan Behavioral Event Questionnaire (BEQ), dan dilakukan secara online melalui aplikasi sederhana yang dikembangkan secara mandiri oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi. Sebanyak 10 (sepuluh) Asesor KLHK ditugaskan dalam proses seleksi 4K kali ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X