KABAR ALAM - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menggagalkan penyelundupan kayu di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 11 November 2022 lalu.
Pengangkutan kayu terpaksa diamankan karena tanpa dilengkapi legalitas sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK).
Tim mengamankan tiga pelaku berinisial AN (44) dan BS (38) yang bertindak sebagai sopir, serta Y (46) sebagai koordinator armada truk. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk tronton berikut muatan berupa kayu olahan jenis meranti.
Baca Juga: Berjuang Melewati Jalan Terjal Dulu Sebelum Menikmati Panorama Memakau di Cadas Gantung Majalengka
Operasi pengamanan dilakukan berawal dari adanya informasi yang diterima petugas pada JUmat, 11 November 2022.
Setelah melakukan penelusuran sesuai dengan informasi lokasi yang diterima petugas, tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas menemukan 2 unit truk tronton sedang melintas membawa muatan yang cukup berat.
Selanjutnya petugas menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.
Baca Juga: Berburu Foto di Atas Perahu Cinta Sambil Menikmati Kesejukan Hutan Pinus di Cikole-nya Majalengka
Dari hasil pemeriksaan diketahui, muatan kayu dalam truk tronton disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalsel) dan tujuan akhir ke Semarang (Jawa Tengah).
Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ternyata tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana ditunjukkan oleh pelaku.
Kemudian, tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangka Raya.
Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Air yang Sekaligus Bisa Menikmati Panorama Alam di Cirebon
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, ketiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Artikel Terkait
Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Ribuan Burung Ilegal di Sidoarjo
Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tangkap Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling di Medan
Gakkum KLHK Tingkatkan Intensitas Pengamanan Kawasan Taman Nasional Komodo
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua, Gorontalo
Termasuk Burung Nuri dan Kakatua, Petugas Gagal Penyelundupan Satwa Liar dari Papua