KLHK Gagalkan Penyelundupan 2 Tronton Kayu Olahan Meranti dari Palangka Raya

- Rabu, 16 November 2022 | 14:45 WIB
Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menggagalkan penyelundupan kayu di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 11 November 2022 (ppid.menlhk.go.id)
Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menggagalkan penyelundupan kayu di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 11 November 2022 (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menggagalkan penyelundupan kayu di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 11 November 2022 lalu.

Pengangkutan kayu terpaksa diamankan karena tanpa dilengkapi legalitas sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK).

Tim mengamankan tiga pelaku berinisial AN (44) dan BS (38) yang bertindak sebagai sopir, serta Y (46) sebagai koordinator armada truk. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk tronton berikut muatan berupa kayu olahan jenis meranti.

Baca Juga: Berjuang Melewati Jalan Terjal Dulu Sebelum Menikmati Panorama Memakau di Cadas Gantung Majalengka

Operasi pengamanan dilakukan berawal dari adanya informasi yang diterima petugas pada JUmat, 11 November 2022.

Setelah melakukan penelusuran sesuai dengan informasi lokasi yang diterima petugas, tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas menemukan 2 unit truk tronton sedang melintas membawa muatan yang cukup berat.

Selanjutnya petugas menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.

Baca Juga: Berburu Foto di Atas Perahu Cinta Sambil Menikmati Kesejukan Hutan Pinus di Cikole-nya Majalengka

Dari hasil pemeriksaan diketahui, muatan kayu dalam truk tronton disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalsel) dan tujuan akhir ke Semarang (Jawa Tengah).

Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ternyata tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana ditunjukkan oleh pelaku.

Kemudian, tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangka Raya.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Air yang Sekaligus Bisa Menikmati Panorama Alam di Cirebon

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, ketiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Tersangka penyelundupan kayu di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 11 November 2022
Tersangka penyelundupan kayu di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 11 November 2022 (ppid.menlhk.go.id)

Halaman:

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X