berita

Mengandung Zat Pelarut Berbahaya, Ini Tambahan 4 Merek Obat Sirop yang Harus Dimusnahkan

Kamis, 10 November 2022 | 14:45 WIB
Logo BPOM (pom.go.id)

KABAR ALAM - Setelah 69 merek obat sirop dari tiga perusahaan farmasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan empat merek obat sirop dari 2 perusahaan farmasi yang menyusul diumumkan akibat pelanggaraan penggunaan zat pelarut.

Kedua perusahaan farmasi baru yang kedapatan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang mengakibatkan cemaran Etilen Glikol di atas ambang batas aman pada obat sirop adalah PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Kedua perusahaan farmasi itu menyusul tiga produsen obat sirup sebelumnya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga: COP27: AS, Norwegia, dan Inggris Raya Dukung FOLU Net Sink 2030 Indonesia

"Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran persnya yang dikutip KABARALAM.com, Kamis, 10 November 2022.

Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi tersebut.

Produk sirup obat produksi PT CF yang ditarik dan dimusnahkan adalah sebagai berikut;

1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.

2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Baca Juga: Aura Mistis Situ Sangiang Kadang Membuat Bulu Kuduk Pengunjung Bergidik

Sedangkan, produk sirup obat produksi PT SF yang ditarik dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:

1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.

2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Baca Juga: Batu Lawang, Destinasi Wisata Alam Eksotis dan Instagramable di Desa Cupang Cirebon

Halaman:

Tags

Terkini