Penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Pemusnahan semua persediaan (stock) sirup obat dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Terhadap produk sirup obat lainnya dari kedua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserol/Gliserin dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.
Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya.***
Artikel Terkait
Bukan Melalui BPOM, Ternyata Selama Ini Bahan Pelarut Obat, Masuk ke Indonesia Lewat Jalur Kemendag
Ini 17 Rumah Sakit Penerima Obat Penawar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Breaking News: BPOM Cabut Izin Edar 69 Merek Obat Sirop, Ini Daftarnya!
5 Perintah BPOM kepada Tiga Perusahaan Farmasi Setelah Mencabut Izin Edar 69 Obat Sirop
BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Penggunaan Pelarut Pembuatan Obat Sirop