Berkas Perkara P21, Gakkum KLHK Serahkan Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal ke Kejati Sulsel

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Rabu, 29 Maret 2023 | 23:01 WIB
Gakkum KLHK tangkap pemilik dan makelar kayu ilegal di Sulawesi Selatan. (Instagram @gakkum_klhk)
Gakkum KLHK tangkap pemilik dan makelar kayu ilegal di Sulawesi Selatan. (Instagram @gakkum_klhk)

 

KABAR ALAM - Dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal berhasil dirampungkan tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Bahkan, pada Pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu, berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang pertama atas nama tersangka SA (27) sebagai pemilik kayu ilegal asal Desa Pandak, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Info BMKG: Prakiraan Cuaca Besok, Kamis 30 Maret 2023 untuk Wilayah Kota Bandung, Cek Dulu Yuk

Sedangkan satu berkas lagi atas nama SU (23) sebagai makelar perdagangan kayu ilegal yang beralamat di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kedua berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta barang bukti.

Sebelumnya, pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa izin atau tidak memiliki dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu tersebut diamankan oleh tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 10 Februari 2023 di Desa Arawa Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Info BMKG: Prakiraan Cuaca Besok, Kamis 30 Maret 2023, Kota Tangerang Diguyur Hujan Sedang di Siang Hari

SA (27) dan SU (23) merupakan tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal yang memuat kayu dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi nomor polisi DP 8425 DC dan satu truk nomor polisi DD 8982 XS.

Tersangka dan barang bukti telah resmi ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pengangkutan kayu ilegal tersebut adalah 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu sebanyak 92 batang dengan volume 12,4500 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat). Kemudian 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu Sebanyak 80 batang dengan volume 10,5100 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat).

Baca Juga: Info BMKG: Prakiraan Cuaca Besok, Kamis 30 Maret 2023, Wilayah DKI Jakarta Turun Hujan di Siang Hari

Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan UU No 18/2018, mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X