KABAR ALAM - Kasus perdagangan satwa dilindungi secara online di Kabupaten Mimika diungkap oleh tim Gakkum KLHK, 22 Maret 2023
Pengungkapan dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Kanguru Balai Gakkum Mapua (Maluku dan Papua) Seksi Wilayah III Jayapura dibantu oleh personel dari Korwas PPNS Polda Papua.
Tim menangkap tersangka BS dan mengamankan barang bukti 13 ekor anakan kasturi kepala hitam (Lorius lory) dan 3 ekor anakan kakatua koki (Cacatua galerita).
Pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di kantor Seksi Wilayah II Timika Balai Besar KSDA Papua di Mimika.
Baca Juga: Gakkum KLHK Sergap Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal di Sulawesi Selatan
Pelaku menjual secara online via Facebook di Wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Terkait dengan kasus perdagangan satwa ini, tim intelijen sudah melakukan pemantauan terhadap target tersebut.
Diawali dengan melihat akun Facebook dan dilanjutkan dengan pendalaman dengan melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi di Kabupaten Mimika di mana pelaku menjual satwa yang dilindungi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom, mengatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Aktor Intelektual Penambangan Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya,” kata Leonardo dikutip dari unggahan akun Instagram @gakkum_klhk.
Ia menambahkan, akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.***
Artikel Terkait
Gakkum KLHK Jerat Tersangka Perusak Lingkungan dan Hutan Produksi di Kab. Karawang dengan Pidana Berlapis
Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Kasus Kayu Sonokeling Ilegal Asal Lampung
Diduga Hasil Pembalakan Liar, Gakkum KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau dari Papua
Gakkum KLHK Amankan Penjual Bagian Satwa Dilindungi secara Online di Kota Bekasi
Tim Gabungan Gakkum KLHK Hentikan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Bekantan dan Owa Jenggot Putih di Gorontalo