Gakkum KLHK Sergap Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal di Sulawesi Selatan

- Senin, 20 Februari 2023 | 20:17 WIB
Gakkum KLHK tangkap pemilik dan makelar kayu ilegal di Sulawesi Selatan. (Instagram @gakkum_klhk)
Gakkum KLHK tangkap pemilik dan makelar kayu ilegal di Sulawesi Selatan. (Instagram @gakkum_klhk)

KABAR ALAM - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar pada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyergap pemilik dan makelar kayu ilegal di Sulawesi Selatan.  

SA (27) sebagai pemilik dan SU (23), makelar kayu ilegal telah ditahan Rutan Dittahti Polda Sulawesi Selatan.

Turut diamankan barang bukti 2 unit truk bermuatan kayu ilegal.

Satu truk memuat 92 batang atau setara dengan volume 12,4500 m3 dan satu truk lagi memuat kayu 80 batang atau setara dengan volume 10,5100 m3.

Barang bukti berupa truk dan kayu-kayu ilegal diamankan di Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Aktor Intelektual Penambangan Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

Kayu tersebut diangkut dari Desa Pandak, Kabupaten Luwu Utara menuju Desa Arawa, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidenreng Rappang pada Jumat, 10 Februari 2023, tanpa menyertakan dokumen resmi.

Penyergapan ini berawal pada saat tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggelar operasi pengamanan hutan, peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar di Kab. Sidenreng Rappang, Jumat 10 Februari 2023 siang.

Selanjutnya tim operasi mendapati dua truk bermuatan kayu ilegal melintas di Desa Arawa Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan penyergapan peredaran kayu ilegal ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan.

Baca Juga: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Bekantan dan Owa Jenggot Putih di Gorontalo

“Kejahatan itu merugikan banyak orang,” kata Dodi Kurniawan seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @gakkum_klhk, Senin 20 Februari 2023.

Berdasarkan UU No 18/2018, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sepanjang 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 720 di antaranya operasi pembalakan liar.

Halaman:

Editor: Yudi Noorahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X