KABAR ALAM - Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado menghentikan tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Boliyohuto, Rabu 8 Februari 2023.
Dalam operasi tersebut, tim Gakkum KLHK mengamankan 2 ekskavator bersama dengan 2 operator atas nama F (20) dan SB (30) serta 1 orang penanggung jawab lapangan atas nama S.
Barang bukti ekskavator saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Gorontalo.
Baca Juga: Pulihkan Keseimbangan Alam, BBKSDA Jawa TImur Lepaskan 44 Satwa Liar di Cagar Alam Pulau Sempu
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 3 orang yang diamankan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT LGE dan CV GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” ungkap Dodi seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @gakkum_klhk.
Dodi Kurniawan menambahkan, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
Tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat-beneficial ownership,” tegas Rasio.
Kejahatan tambang ilegal tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, tetapi merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral.
Artikel Terkait
Gakkum KLHK Tingkatkan Intensitas Pengamanan Kawasan Taman Nasional Komodo
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua, Gorontalo
Gakkum KLHK Jerat Tersangka Perusak Lingkungan dan Hutan Produksi di Kab. Karawang dengan Pidana Berlapis
Gakkum KLHK Tindak Tegas Pelaku Kasus Kayu Sonokeling Ilegal Asal Lampung
Diduga Hasil Pembalakan Liar, Gakkum KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau dari Papua
Gakkum KLHK Amankan Penjual Bagian Satwa Dilindungi secara Online di Kota Bekasi