KABAR ALAM – Penyidik Ditjen Gakkum LHK membekuk dan menahan H alias A (40), terduga pelaku perambahan kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Belitung.
Tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta.
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera.
“Kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Fungsi kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting, baik untuk perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air, untuk mencegah terjadinya banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya.
Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol pada akhirnya akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat disekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.
Baca Juga: Dirjen Gakkum LHK Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kejahatan Tambang dan Lingkungan
“Merusak dan/atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas,” tambah Rasio Sani.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 ha dan 5 ha,” kata Yazid.***
Artikel Terkait
Tim Gabungan Gakkum KLHK Hentikan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Bekantan dan Owa Jenggot Putih di Gorontalo
Gakkum KLHK Tangkap Aktor Intelektual Penambangan Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis
Gakkum KLHK Sergap Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal di Sulawesi Selatan
Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Online Ilegal Satwa Dilindungi di Mimika, Papua Tengah