Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Bekantan dan Owa Jenggot Putih di Gorontalo

- Senin, 13 Februari 2023 | 21:25 WIB
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi gagalkan penyelundupanm bekantan dan owa jenggot putih (instagram.com/@gakkum_klhk)
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi gagalkan penyelundupanm bekantan dan owa jenggot putih (instagram.com/@gakkum_klhk)

KABAR ALAM - Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi di Kota Gorontalo berhasil digagalkan tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo.

Dalam operasi yang berlangsung Kamis, 9 Februari 2023 tersebut, tim juga berhasil mengamankan ZH (23), seorang sopir minibus yang merupakan pelaku penyelundupan satwa liar dilindungi.

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri dari 3 ekor Bekantan (Nasalis larvatus), seekor di antaranya dalam keadaaan mati, serta 2 ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis).

Baca Juga: Sempat Mangsa Seekor Kucing di Rumah Warga, Ular Piton Diamankan di TWA Kerandangan BKSDA NTB

Satwa liar dilindungi tersebut saat ini telah dititipkan di BKSDA Sulut SKW II Gorontalo.

Pengungkapan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat.

Kepada petugas, masyarakat melaporkan adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo.

Baca Juga: SPKLU Pertama Hadir di Kota Serang, Upaya PLN Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli, Sulawesi Tengah untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan dibawa ke Manado.

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat dan komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap TSL yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Danau Toba Sambut F1 Powerboat 2023, Sport Tourism Skala Internasional

“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK), termasuk satwa dilindungi," katanya.

"Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online dan menjalin kerjasama dengan Ditjen Beacukai, Badan Karantina dan Bakamla serta BKSDA untuk pengawasan peredaran TSL dilindungi,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X