KABAR ALAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 803 ekor kepiting bakau (Scylla spp) di Kawasan Ekowisata Mangrove, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepiting tersebut merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai Besar KIPM) Jakarta I.
"Pelepasliaran ini tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16/PERMEN-KP/2022 atau amanah dari Pak Menteri Trenggono," kata Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Heri Yuwono di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2023 dikutip dari laman kkp.go.id.
Heri mengatakan, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono sangat concern terhadap keberlanjutan sumber daya ikan (SDI).
Oleh karena itu, kepiting bakau dengan lebar karapas kurang dari atau sama dengan 12 cm (undersize) dilarang untuk dilalulintaskan.
Baca Juga: Sinergitas dan Kolaborasi Kelola Tapak dalam Upaya Konservasi Spesies dan Penanggulangan Karhutla
"Jadi dilarang, apalagi ekspor untuk ukuran yang kecil (undersize), biar terjaga keberlanjutannya," imbuhnya.
Dikatakannya, kepiting ini rencananya akan dikirim ke Shanghai, Tiongkok pada Rabu 18 Januari 2023. Modus yang dilakukan pelaku usaha ialah dengan mencampurkan kepiting undersize dengan kepiting yang ukurannya sesuai ketentuan.
"Penyitaan tersebut bukti bahwa kami tidak main-main dalam mengawal SDI. Jadi kami periksa betul-betul agar jangan sampai ada yang lolos (khusus undersize)," tegas Heri.
Artikel Terkait
KKP Ajak Puluhan Penyelam Bersihkan Sampah di Dasar Perairan Teluk Ambon pada Rangkaian Acara Gernas BCL
KKP Menyerahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Kepada Bank Sampah di Buleleng, Bali
KKP Perkuat Kerja Sama Konservasi Habitat Pesut Mahakam di Perairan Kalimantan
Bidang Kelautan dan Perikanan KKP Tindak 137 Kasus Pelanggaran
KKP Catat Rekor 1,2 Triliun Pencapaian PNBP Subsektor Perikanan
KKP Strengthens Cooperation in Conservation of Mahakam Dolphin Habitat in Kalimantan Waters