KABAR ALAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan beruang madu Mengga dan Rambi ke habitat alaminya di areal PT Menggala Rambu Utama (PT MRU), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Minggu, 22 Januari 2023.
Pelepasliaran Mengga dan Rambi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KLHK yang juga merupakan Plt. Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono.
Bambang menyampaikan bahwa beruang madu yang dilepasliarkan ini adalah satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dan tim Wildlife Respon Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam konservasi spesies hidupan liar.
Baca Juga: Warganet Masih Terheran-heran Buaya Tak Mangsa Jasad Bocah 4 Tahun di Kutai Timur
“Dengan ucapan bismillahirohmanirahim, dua individu beruang madu yang saya kasih nama Mengga dan Rambi, kita saksikan bersama untuk dilepasliarkan di areal PT Menggala Rambu Utama (PT MRU), dengan harapan kedua beruang ini akan survive dan dapat menjalankan fungsinya di alam sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik,” ujar Bambang.
Langkah ini merupakan kolaborasi antara BKSDA Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) VIII Pontianak dengan PT MRU, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pengintegrasian konservasi satwa liar di areal hutan produksi.
PT MRU menyediakan areal konsesinya sebagai habitat yang aman dan nyaman bagi satwa beruang madu tersebut.
Bambang Hendroyono meminta ke depannya PT MRU agar aktif menjaga dan melindungi satwa-satwa yang ada di areal konsesinya sebagaimana yang diamanatkan dalam instruksi Menteri LHK Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.
Bambang juga menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 telah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Hal ini merupakan momentum dan bersejarah bagi dunia konservasi, dimana Presiden menekankan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemda berkomitmen memperhatikan keberlangsungan pelestarian keanekaragaman hayati dalam setiap proses pengambilan kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Video Viral Buaya 'Antarkan' Jasad Bocah 4 Tahun ke Tepi Sungai Berawal dari Musibah di Rabu Sore
“Melalui Instruksi presiden, maka KLHK sebagai lembaga yang mengemban tugas pokok dan fungsi dalam hal perlindungan keanekaragaman hayati, akan terus mendorong kementerian/lembaga/pemda dan bersama para pihak dalam mengawal implementasi Inpres tersebut,” ungkap Bambang.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, beruang madu merupakan salah satu jenis dengan status yang dilindungi. Dalam Redlist IUCN statusnya masuk dalam kategori Critically Endangered/Kritis.***
Artikel Terkait
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono Raih Penghargaan Birokrat Terbaik dari Himpunan Alumni IPB
KLHK Lakukan Optimalisasi Tata Kelola Kerja Sama Luar Negeri
KLHK Lakukan Upaya Pemulihan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai Melalui Pemulihan Lahan Kritis
KLHK Optimistis Target Zero Waste 2030 Bisa Tercapai
Gakkum KLHK Amankan Penjual Bagian Satwa Dilindungi secara Online di Kota Bekasi
KLHK Apresiasi Jurnalis yang Konsisten Mengawal Isu Lingkungan