Bidang Kelautan dan Perikanan KKP Tindak 137 Kasus Pelanggaran

photo author
Mia Nurmiarani, Kabar Alam
- Jumat, 6 Januari 2023 | 18:01 WIB
Lustrasi wilayah pesisir Indonesia (Dok. kkp.go.id)
Lustrasi wilayah pesisir Indonesia (Dok. kkp.go.id)

 

KABAR ALAM - Selama tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana.

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp 33.942.778.600.

Baca Juga: ESDM Lakukan Kontrak Bagi Hasil WK ONWA dan OSWA, Total Komitmen Pasti USD30.000.000

"Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Adin.

Sebanyak 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Dikatakan Adin, hal ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan.

“Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan”, ungkap Adin.

 Baca Juga: BPH Migas : Ketersediaan Energi Aman dan Terkendali Selama Nataru 2022-2023  

Lebih lanjut, dalam mendukung program prioritas implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di tahun 2023 mendatang, Direktorat Jenderal PSKDP telah mempersiapkan beberapa strategi, yang meliputi penempatan Kapal Pengawas, operasi Airborne Surveillance, Regional Monitoring Center, standarisasi pengawasan PIT hingga kesiapan sumber daya manusia Pengawas Perikanan di lapangan.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) hingga Desember 2022 mencatat total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar 335,94 miliar rupiah atau naik sebesar 671 persen. Jumlah ini melampaui  target sebesar 50 miliar rupiah yang sebelumnya ditetapkan.

Hal ini diungkapkan  Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dalam Bincang Bahari Edisi Spesial Akhir Tahun 2022 pada Senin (26/12) di Jakarta.

Baca Juga: Hama dan Penyakit Umum Philodendron Erubescens

Hendra menjelaskan bahwa realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar 316 Miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar 1,1 Miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar 18,35 Miliar serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar 0,4 Miliar.

Hendra juga menyebutkan, selain PNBP, capaian kinerja Ditjen PRL lainnya adalah penyelesaian 35 dokumen rencana zonasi dan mendorong pembentukan kawasan konservasi 28,9 juta hektare.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X