Menteri ESDM Jelaskan Peta Jalan Transisi Energi RI Pada Forum Ekonomi Dunia 2023

- Jumat, 20 Januari 2023 | 23:42 WIB
 (Dok. esdm.go.id)
(Dok. esdm.go.id)

KABAR ALAM - Terdapat sembilan agenda Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Forum Ekonomi Dunia (WEF) 2023, diantaranya menjadi kontributor dalam "Joint Governors Policy Meeting: Minerals for the Energy Transition".

Selanjutnya, menyampaikan pidato singkat dalam acara bertajuk "ASEAN Leaders for Just Energy Transitions", serta melakukan pertemuan multilateral yang dihadiri pejabat setingkat kepala pemerintahan dan Menteri di forum "Mobilizing Investment for Clean Energy in Emerging Economy (MICEE)".

Menteri Arifin Tasrif, dalam setiap kesempatan di forum WEF menjelaskan program pemerintah Republik Indonesia berkaitan dengan transisi energi, salah satu dari tiga pilar agenda Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, dan kini berlanjut saat Indonesia memegang posisi keketuaan ASEAN tahun 2023.

Baca Juga: Berupaya Capai Target NZE, Pemerintah Indonesia Bertemu dengan Mitra Potensial

Salah satunya adalah soal rencana penghentian operasi pembangkit tenaga listrik tenaga batubara.

"Kita akan lakukan secara bertahap dan dimulai segera," ujar Arifin Tasrif.

Indonesia memulai program bauran dengan biomassa di pembangkit listrik tenaga batubara yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero). Pada tahun 2025, sebanyak 52 pembangkit PLN akan beroperasi secara komersil dalam bentuk bauran sumberdaya listriknya, dengan biomassa. Program ini disinyalir membutuhkan 10,2 ton biomassa.

Menteri ESDM juga menerangkan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kebijakan bagi implementasi proses penurunan operasi pembangkit listrik batubara, pemerintah menerbitkan dan menyiapkan sejumlah aturan, di antaranya:

Baca Juga: Menteri ESDM : Ini 5 Upaya Indonesia Lakukan Akselerasi Transisi Energi

 Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang telah diberlakukan untuk mengatur Mekanisme Sistem Perdagangan Karbon, Insentif Ekonomi dan Pajak Karbon.

Peraturan Menteri ESDM soal Pajak Karbon dan Perdagangan Pembangkit Listrik, yang saat ini sedang difinalisasi. Lewat regulasi ini, pembangkit listrik tenaga batubara harus menurunkan emisi mereka melalui mekanisme batas emisi dan pajak.

Peraturan Presiden soal Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan Untuk Pasokan Listrik, yang telah diberlakukan untuk menyediakan iklim yang lebih baik dan kondusif bagi investasi energi terbarukan, sekaligus mengatur proses pensiun dini bagi pembangkit listrik tenaga batubara.

Baca Juga: Kementerian ESDM Resmikan Fasilitas Pembuat Es Bertenaga Surya di Sulamu, NTT

Menyiapkan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan untuk mempercepat ekosistem EBT yang kondusif, adil dan berkelanjutan, selaras dengan transisi energi menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X