Untuk zona bersyarat (kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap zona bersyarat yakni dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.
Baca Juga: Gempa Bumi M 5,6 Guncang Pacitan, Jawa Timur, Getaran Terasa Sampai Yogyakarta
Hasil analisis peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dari BMKG diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur.
Bahkan, menurut BMKG, peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang.***
Artikel Terkait
IA ITB Siap Bangun Hunian Sementara untuk Korban Gempa Cianjur
Pakar ITB : Segera Bangun Hunian Tetap untuk Penyintas Gempa Cianjur
FITB ITB Berharap Bisa Berkontribusi dalam Penanganan Gempa Cianjur
Pakar ITB : Bangun Kolaborasi, Maksimalkan Potensi Bantuan untuk Penanganan Pasca Gempa Cianjur
Pakar ITB: Dialog dengan Masyarakat Kunci Keberhasilan Penanganan Gempa Cianjur
Wapres Tinjau Huntap Berteknologi Risha untuk Korban Gempa Cianjur