KABAR ALAM – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Riau menangkap S, pemodal perambahan hutan di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, 14 November 2022 lalu.
S sebelumnya sempat buron dan melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat selama hampir 6 bulan.
Namun, pada 10 November 2022, personel Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam kawasan TN Tesso Nilo.
Ketika akan diamankan, S melakukan perlawanan dan kekerasan. Menyikapi hal tersebut, Gakkum LHK membentuk tim gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau. S akhirnya dibekuk di Kota Pekanbaru, Riau.
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi yang merupakan komitmen KLHK.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," kata Rasio Ridho Sani seperti dikutip dari laman ppid.menlhk.go.id, Kamis 24 November 2022.
Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum LHK, Balai TN Tesso Nilo, dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan empat orang yang merupakan perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat ekskavator di dalam kawasan TN Tesso Nilo.
Penyidik Gakkum LHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S.
Artikel Terkait
Gakkum KLHK Serah Terimakan 1.626 Meter Kubik Kayu untuk Penyelenggaraan KTT G-20
Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Ribuan Burung Ilegal di Sidoarjo
Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tangkap Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling di Medan
Gakkum KLHK Tingkatkan Intensitas Pengamanan Kawasan Taman Nasional Komodo
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua, Gorontalo