• Rabu, 27 September 2023

Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

- Selasa, 22 November 2022 | 12:06 WIB
Salah satu toko emas legendaris di Cianjur, Toko Emas Ibu Kota bangunan mengalami kerusakan berat akibat gempa berkekuatan 5,6 magnitudo (Dok. IG Infojawabarat)
Salah satu toko emas legendaris di Cianjur, Toko Emas Ibu Kota bangunan mengalami kerusakan berat akibat gempa berkekuatan 5,6 magnitudo (Dok. IG Infojawabarat)

KABARALAM – Merespon bencana alam gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur pada hari Senin 21 November 2022, Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur dengan nomor 360/8717 IBPBD/2022.

Data terakhir yang diiterima pukul 21.00 WIB (21/11), tercatat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 162 jiwa, 326 luka berat dan ringan, 2.345 rumah rusak berat, 13.400-an pengungsi.

Baca Juga: Daya Tarik Wisata Komplet di Goa Slandak TNGMb, Dari Spot Foto Hutan Pinus Hingga Jejak Kuda Sembrani

Hingga hari ini menurut laporan yang diterima dari masyarakat, masih banyak korban yang belum berhasil dievakuasi karena ada akses jalan yang terputus dikarenakan longsor. Pemerintah Daerah Cianjur juga terus melakukan pendataan dan evakuasi korban yang terjebak di lokasi gempa bumi.

Di dalam surat pernyataan, Bupati Cianjur menetapkan Status Tanggap Darurat ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan oleh Bupati.

Surat pernyataan penetapan Status Tanggap Darurat  bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur.
Surat pernyataan penetapan Status Tanggap Darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur. (Dok. Pemda Cianjur)

Baca Juga: Sudah Dikunjungi Noni Belanda Sejak Abad Ke-19, Begini Sejarah Kawasan Situ Sangiang Majalengka


Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana didasarkan informasi Badaan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tanggal 21 November 2022 pukul 13.21.10 WIB, gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat gempa berada di 10 KM Barat Daya Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Lintang: 6.84 LS Bujur 107.05 BT Kedalaman 10 Km, Lokasi 10 Km Barat Daya Kabupaten Cianjur, 15 Km Timur Laut Kota Sukabumi, 39 Km Tenggara Kota Bogor, 63 Km Barat Laut Bandung, 78 Km Tenggara Jakarta dan tidak berpotensi tsunami.


Melihat kepada hal tersebut Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan bahwa Status Tanggap Darurat ini berlaku di Kabupaten Cianjur berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan 20 Desember 2022, dan dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Optimis Bisa Memacu Kinerja di Sisa Tahun Ini

Senin, 25 September 2023 | 14:06 WIB
X