Perencanaan teknis merupakan perencanaan terpadu yang mengakomodasi penguatan pengelolaan hutan
berkelanjutan, dan perlindungan keanekaragaman hayati selama masa pakai Jalan Strategis (P. 11 (1)).
Baca Juga: Dorong Pergerakan Ekonomi Jawa Barat, IA-ITB Jabar Gelar Rakerda di Garut pada 1-2 Oktober 2022
Perencanaan teknis dilakukan melalui (P. 11 (2));
a) Konsultasi dan koordinasi. Dilakukan dengan pemerintah daerah dan unit pengelola Kawasan Hutan terkait rencana pengelolaan Kawasan Hutan, perlindungan Satwa Liar dan Habitat, rencana tata ruang pembangunan daerah, serta rencana Jalan umum daerah (P. 11 (3)) .
b) Pengumpulan data dan informasi. Status Kawasan Hutan dan rencana pengelolaan, pembagian zona atau blok pengelolaan Kawasan Hutan, survei keanekaragaman hayati, dll (P. 11 (4))
c) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (P. 11 (5))
d) Perencanaan detail trase Jalan. Trase Jalan yang dipilih berdampak negatif minimal, trase Jalan Strategis yang masuk ke dalam areal Kawasan Hutan sependek mungkin, dll (P. 11 (6))
e) Perencanaan infrastruktur mitigasi dan bangunan pelengkap. Didesain pada lokasi-lokasi tertentu yang merupakan wilayah jelajah atau lintasan Satwa Liar dan/atau Habitat tumbuhan langka
(P. 11 (8))
f) Perencanaan desain lanskap. Menggunakan jenis-jenis tumbuhan lokal dan bahan bangunan yang dapat meminimalisir pengaruh negatif terhadap habitat flora dan fauna, serta Satwa Liar (P. 11 (9))
g) Penandaan trase Jalan yang berada di atas peta harus dipindahkan ke tapak atau lokasi dengan memberikan tanda-tanda dengan cat merah atau pita merah di lapangan (P. 11 (10))***
Artikel Terkait
Pegiat Perhutanan Sosial Dukung Kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
Penguatan Implementasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
Sosialisasi UU Cipta Kerja, KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan
Jawab Kekhawatiran, Ini Solusi KLHK untuk Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan
Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan Ini Sudah 'Dipandu' Permen LHK P.23 Tahun 2019