Begini Tahapan Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan Sesuai Permen LHK P.23/2019

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Kamis, 29 September 2022 | 11:08 WIB
Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa, 27 September 2022  (Dok. KHLK)
Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa, 27 September 2022 (Dok. KHLK)

Perencanaan teknis merupakan perencanaan terpadu yang mengakomodasi penguatan pengelolaan hutan
berkelanjutan, dan perlindungan keanekaragaman hayati selama masa pakai Jalan Strategis (P. 11 (1)).

Baca Juga: Dorong Pergerakan Ekonomi Jawa Barat, IA-ITB Jabar Gelar Rakerda di Garut pada 1-2 Oktober 2022

Perencanaan teknis dilakukan melalui (P. 11 (2));

a) Konsultasi dan koordinasi. Dilakukan dengan pemerintah daerah dan unit pengelola Kawasan Hutan terkait rencana pengelolaan Kawasan Hutan, perlindungan Satwa Liar dan Habitat, rencana tata ruang pembangunan daerah, serta rencana Jalan umum daerah (P. 11 (3)) .

b) Pengumpulan data dan informasi. Status Kawasan Hutan dan rencana pengelolaan, pembagian zona atau blok pengelolaan Kawasan Hutan, survei keanekaragaman hayati, dll (P. 11 (4))

c) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (P. 11 (5))

d) Perencanaan detail trase Jalan. Trase Jalan yang dipilih berdampak negatif minimal, trase Jalan Strategis yang masuk ke dalam areal Kawasan Hutan sependek mungkin, dll (P. 11 (6))

e) Perencanaan infrastruktur mitigasi dan bangunan pelengkap. Didesain pada lokasi-lokasi tertentu yang merupakan wilayah jelajah atau lintasan Satwa Liar dan/atau Habitat tumbuhan langka
(P. 11 (8))

f) Perencanaan desain lanskap. Menggunakan jenis-jenis tumbuhan lokal dan bahan bangunan yang dapat meminimalisir pengaruh negatif terhadap habitat flora dan fauna, serta Satwa Liar (P. 11 (9))

g) Penandaan trase Jalan yang berada di atas peta harus dipindahkan ke tapak atau lokasi dengan memberikan tanda-tanda dengan cat merah atau pita merah di lapangan (P. 11 (10))***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X