KABAR ALAM - Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menggelar Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
Kali ini, Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan digelar di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa, 27 September 2022.
Dalam bimbingan teknis ini, Kepala Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Asep Sugiharta membedah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
Baca Juga: Hari Rabies Sedunia di Tangerang: Tingkat Kematian Tinggi, Ayo Bawa HPR untuk Divaksin Gratis!
Salah satu yang dibedahnya dalam bimbingan teknis kali ini adalah tahapan-tahapan perencanaan pembangunan jalan strategis.
1. Usulan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan oleh Menteri PUPR (P. 5 (3))
2. a) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya melakukan penelaahan teknis (P. 5 (5))
b) Penelaahan teknis dilakukan oleh Tim Kajian (LHK, PUPR, pengelola Kawasan Hutan, dan Pemda) yang dibentuk oleh Direktur Jenderal (P. 5 (6) dan (7))
3. Hasil penelaahan teknis yang dilakukan oleh Tim Kajian berupa alternatif ruas Jalan Strategis dan atau rekomendasi atau persyaratan atau prinsip teknis konstruksi Jalan (P. 5 (8))
Ketentuan alternatif ruas Jalan Strategis (P. 5 (9));
a) Identifikasi areal yang diusulkan akan dilewati Jalan Strategis;
b) Tidak melewati Zona Inti atau Blok Perlindungan pada Hutan Konservasi;
c) Blok inti di Hutan Lindung;
d) Mengurangi dampak buruk terhadap sumber budaya fisik/zona material atau artefak yang ada di lokasi dengan tidak melewati situs, bangunan, sarana alam dan lanskap yang memiliki signifikansi arkeologis, palaentologis, historis, arsitektur, religius, estetika, atau sifat kultural lainnya;
e) Mengurangi dampak buruk terhadap sumber budaya fisik/zona material atau artefak yang ada di lokasi tidak melewati sumber budaya fisik atau material meliputi obyek bergerak atau tidak bergerak, situs, bangunan, sarana alam dan lanskap yang memiliki signifikansi arkeologis, palaentologis, historis, arsitektur, religius, estetika, atau sifat kultural lainnya;
f) Menghindari pemindahan masyarakat adat ke lokasi baru;
g) Mengurangi seminimal mungkin gangguan pada wilayah jelajah Satwa Liar terutama flagship species (orangutan, gajah, harimau, badak).
4. Berdasarkan alternatif ruas Jalan Strategis disusun konsep trase Jalan Strategis dengan mempertimbangkan dampak pembangunan Jalan terhadap Kawasan Hutan (P. 6 (1))
5. Konsep trase Jalan Strategis disampaikan kepada Menteri sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk dilakukan perjanjian kerja sama, atau pemberian izin pinjam pakai Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan (P. 9)
6. Berdasarkan konsep trase Jalan Strategis dan perjanjian kerjasama atau pemberian izin pinjam pakai Kawasan Hutan disusun perencanaan teknis Jalan Strategis (P. 10)
Artikel Terkait
Pegiat Perhutanan Sosial Dukung Kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
Penguatan Implementasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
Sosialisasi UU Cipta Kerja, KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan
Jawab Kekhawatiran, Ini Solusi KLHK untuk Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan
Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan Ini Sudah 'Dipandu' Permen LHK P.23 Tahun 2019