KABAR ALAM - Pegiat perhutanan sosial di Jawa mendukung Kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
Hal tersebut disampaikan para pegiat perhutanan sosial saat menyambangi kantor Kementerian LHK di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.
Mereka menyampaikan perkembangan kondisi perhutanan sosial di wilayahnya masing-masing, khususnya terkait dinamika kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di tengah masyarakat.
Di antara elemen pegiat perhutanan sosial yang hadir adalah Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI).
AP2SI merupakan lembaga yang berkomitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial.
Baca Juga: Top 5 Hits 23 Agustus 2022, Jadwal Vaksinasi Rabies dan Pemeriksaan Kesehatan Kucing Paling Banyak Dicari
AP2SI merupakan wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antarsesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak.
Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana mengatakan, perhutanan sosial betul-betul memberi sebuah keadilan, kenyamanan, dan ketentraman bagi masyarakat.
"Melalui perhutanan sosial, kami melihat bagaimana masyarakat mampu juga mengelola hutan dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Desa Pemanfaat Hutan (Masa Depan) Amin Tohari, yang juga anggota AP2SI Jawa Timur menyampaikan perkembangan dan dimanika masyarakat terkait kebijakan KHDPK.
Baca Juga: The Biodiversity Enchantment of Gunung Leuser National Park
Pihaknya memberikan masukan agar KLHK segera melakukan sosialisasi ke desa-desa bersama para pendamping perhutanan sosial.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya misinformasi di tengah masyarakat.
Hal senada juga disampaikan perwakilan AP2SI dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
“Saya usul para pegiat dan pendamping perhutanan sosial dipertemukan dalam forum secara reguler. Asupan informasi yang benar kepada masyarakat itu penting. Jangan sampai kebijakan yang bagus ini tercoreng oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI), Dadi Ardiwinata dari Media Tata Ruang.
Baca Juga: Vaksinasi Rabies dan Pemeriksaan Kesehatan Kucing Gratis di Bandung, Cek Jadwalnya Yuk!
Ia mengatakan, informasi yang utuh juga perlu segera disampaikan kepada mereka yang kontra terhadap KHDPK.
Dadi menilai masyarakat menolak kebijakan tersebut karena mendapatkan informasi dari sumber yang salah.
“Kami melihatnya dari sisi positif, kebijakan KHDPK ini merupakan kesempatan kita untuk maju,” ungkapnya.
Dari pertemuan ini, para pegiat perhutanan sosial sepakat perlunya percepatan pengesahan dan sosialisasi di lapangan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang KHDPK beserta perangkat pendukungnya.
Baca Juga: Performa Kayu Putih di Lahan Gambut: Skema Pemberdayaan dan Restorasi
Kedatangan para pegiat perhutanan sosial diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto, didampingi jajaran Eselon II terkait.
Bambang mengatakan, akan menyampaikan aspirasi para pegiat perhutanan sosial kepada Menteri LHK untuk kemudian ditindaklanjuti.
Penggiat perhutanan sosial yang hadir sebanyak 22 orang dari unsur NGO, AP2SI, dan TP3S.***
Artikel Terkait
Maelo Pukek, Kearifan Lokal Nelayan Sumatera Barat yang Harus Dijaga
Cara Leuit Menghadapi Krisis Pangan
BMKG Gelar Sekolah Lapang Iklim Bagi Petani Tembakau, Usung Konsep Smart Farming
BBKSDA Riau Mitigasi Konflik Manusia dan Satwa Liar di Pelalawan
HUT Ke-77 RI, BBKSDA Papua Lepas Liarkan 17 Jenis Burung di Hutan Adat Isyo