KABAR ALAM - Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 24 Tahun 2021 di Polda Riau.
Dalam sosialisasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 24 Tahun 2021 ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan, tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.
"Dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak ada pemutihan dan pengampunan. Kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan," jelas Bambang.
Baca Juga: Hari Ozon Sedunia 2022: Ayo Terapkan Eco Driving, Teknik Mengemudi yang Ramah Lingkungan
Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif.
Namun, katanya, hal itu bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja. Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan, contohnya akibat perubahan tata ruang, kebijakan izin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut
"Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif," tegasnya.
Baca Juga: World Cleanup Day Diperingati Serentak di 191 Negara Besok, Kepala DLH Jabar Gelorakan #Kami13Juta
Dalam UUCK, jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan izin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.
"Pasal 110 A dan B hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perijinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana," tegas Bambang.
Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 ha dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, maka pada mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA.
Baca Juga: Pemprov Jabar Perkuat Program Nyepah dan Gebyar PAS untuk Penanganan Masalah Sampah
"Untuk sawit yang sudah ada harus melakukan jangka benah dengan tanaman hutan dan diberikan kesempatan satu kali daur. UUCK memberikan kesempatan masyarakat dapatkan akses legalnya, untuk itu masyarakat harus cepat dapat ijin perhutanan sosial agar produktifitas tetap terjaga, begitu juga kawasan hutannya," kata Bambang.
Perhutanan sosial juga digunakan untuk penyelesaian sawit dalam kawasan HTI. Setelah melalui verifikasi teknis, akan memperoleh akses legal perhutanan sosial dengan skema kemitraan kehutanan dengan pemegang ijin HTI.
Artikel Terkait
KLHK Tanda Tangani Nota Kesepahaman Pembangunan Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo
Selamat, PT Indonesia Power Raih Penghargaan Anugerah Konservasi Alam dari KLHK
Capaian Baru 60 Persen, KLHK Gencarkan Industrialisasi Pengelolaan Sampah
Dapatkan Bibit Pohon Gratis dari KLHK, Caranya Mudah, Simak di Sini
KLHK Gandeng Humas Kementerian dan Lembaga untuk Sosialisasikan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030