KABAR ALAM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyelesaikan pemetaan bahaya gempa bumi akibat aktivitas Sesar Cugenang. Pemetaan tersebut rampung pada 22 Desember 2022. Hasilnya, BMKG melaporkan terdapat beberapa zona bahaya beserta kriterianya dan rekomendasi yang perlu disampaikan kepada pemerintah daerah.
Pemetaan bahaya gempa bumi akibat aktivitas Sesar Cugenang ini merupakan hasil pemutakhiran dari peta bahaya gempa bumi karena Sesar Cugenang yang sebelumnya telah dirilis di situs web BMKG pada 10 Desember 2022.
Pemutakhiran ini dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan, serta adanya dukungan data dari instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.
Baca Juga: BMKG Laporkan Pemetaan Bahaya Gempa Bumi Akibat Sesar Cugenang, Ini Analisis yang dilakukan
Dari hasil verifikasi, ternyata, terdapat tiga zona bahaya gempa bumi yakni zona terlarang (merah), zona terbatas (oranye), dan zona bersyarat (kuning).
Zona terlarang (merah) memiliki kriteria zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap zona terlarang atau zona merah ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang dilakukan pembangunan kembali dan pembangunan baru. Pemanfaatan lahan di zona terlarang ini juga diprioritaskan untuk ruang terbuka hijau (RTH), monument, atau kawasan lindung.
Baca Juga: Wapres Tinjau Huntap Berteknologi Risha untuk Korban Gempa Cianjur
Zona terlarang atau zona merah ini memiliki luas 2,63 KM2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Sementara itu, zona terbatas (oranye) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap zona terbatas yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah. Pada zona ini juga dilarang dilakukan pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
Baca Juga: Pakar ITB : Segera Bangun Hunian Tetap untuk Penyintas Gempa Cianjur