Dari Pulau Rempang Hingga Galang, Gakkum LHK Segel Empat Lokasi Kerusakan Ekosistem Mangrove di Kepulauan Riau

photo author
Tim Kabar Alam 03, Kabar Alam
- Kamis, 13 Juli 2023 | 14:41 WIB
Ditjen Gakkum LHK menyegel empat lokasi kerusakan ekosistem mangrove di Kepulauan Riau (ppid.menlhk.go.id)
Ditjen Gakkum LHK menyegel empat lokasi kerusakan ekosistem mangrove di Kepulauan Riau (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Ditjen Gakkum LHK) Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat lokasi kerusakan ekosistem mangrove di Kepulauan Riau.

Keempat lokasi kerusakan ekosistem mangrove di Kepulauan Riau yang disegel Gakkum LHK tersebut berada di Pulau Batam, Rempang, dan Galang.

Penyegelan dilakukan Ditjen Gakkum LHK bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Kabar Gembira dari SM Lamandau, Acuy Lahirkan Satu Individu Orangutan Kalimantan Jantan

Terkait hal itu, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik untuk memantau empat lokasi pelanggaran dan perusakan kawasan hutan/ekosistem mangrove tersebut, pada 7 Juli 2023 lalu.

Dalam kunjungannya, Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, BRGM, bersama dengan PSDKP dan PRL KKP mengunjungi beberapa kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS secara langsung.

Beberapa kegiatan yang dilakukan di antaranya adalah kegiatan tambak yang dilakukan oleh PT DMP di Keluruhan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konvesi (HPK).

Baca Juga: Top 5 Hits 12 Juli 2023, Pengalaman Healing ke D'Lamping Kidang Coffee and View Kuningan Masih Banyak Dicari

Selain itu, dilakukan pula kegiatan reklamasi di Kwasan HL Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil. Kegiatan ini berkemungkinan besar dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kegiatan rekamasi atau pematangan lahan ini juga dilakukan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besarm Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan ini dilakukan oleh PT RS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapang yang telah dilakukan, diduga bahwa PT DMP, PT TSJU, PT DIP, dan PT PJL telah melakukan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah atau melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuain perizinan kegiatan. Sementara itu, PT RS diduga telah melanggar hal serupa.

Baca Juga: Bukan Cuma Zam Zam Pool, Ini Deretan Destinasi Wisata di Kecamatan Jalaksana Kuningan

Berikutnya, Gakkum KLHK bersama dengan KKP melakukan tidak lanjut berupa penyegelan wilayah dengan memasang garus pengawasan (PPLH) dan penyidik (PPNS), serta plang peringan di lokasi-lokasi terkait.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X