Bentuk Tim Gabungan dengan PPATK, Gakkum KLHK Mulai Garap Tindak Pidana Pencucian Uang

- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:17 WIB
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani bentuk tim gabungn TPPU (ppid.menlhk.go.id)
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani bentuk tim gabungn TPPU (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).

Tim Gabungan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penegakan hukum TPPU merupakan salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban, baik itu lingkungan, masyarakat dan negara, serta peningkatan efek jera bagi penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK, follow the money follow the suspects.

Baca Juga: Daftar Instansi Lingkup KLHK Peserta Bimbingan Teknis Pemanfaatan Drone di Kawasan Hutan di Bandung

“Kami menyakini, penegakan hukum TPPU akan mewujudkan efek jera dan keadilan serta meningkatkan kemanfaatan dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Rasio Ridho Sani dalam siaran pers KLHK yang dikutip KABARALAM.com, Rabu, 17 Mei 2023.

Disebutkan, pembentukan tim gabungan antara KLHK dan PPATK sangat penting untuk meningkatkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Pembrantasan TPPU, sekaligus mendukung keanggotaan penuh Indonesia di FATF (full membership).

Penggunaan investigasi keuangan dan penelusuran pencucian uang memudahkan perampasan kembali aset pelaku, mengganti kerugian dan juga kerusakan yang telah diakibatkan oleh kejahatan LHK, serta meningkatkan efek jera.

Baca Juga: PT Riset Perkebunan Nusantara Buka Lowongan Kerja di 6 Posisi pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Selain itu, pembentukan Tim Gabungan TPPU ini diharapkan dapat memberikan kontribusi di level operasional dan teknis untuk pemenuhan Priority of Actions (PoA) dalam rangka penilaian kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda sebagai Ketua Tim Gabungan menjelaskan, motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial, dapat dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan dalam upaya menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan.

Dikatakan, penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money (menelusuri aliran dana/aset) menjadi strategi yang harus dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum KLHK.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Buat Lulusan Teknik Lingkungan, Ini Posisi yang Bisa Dilamar di PTPN III

“Uang merupakan motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir, dan investigasi keuangan memungkinkan Penyidik LHK lebih mudah untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK,” jelas Yazid.

Yazid menambahkan, Tim Gabungan TPPU ini akan memperkuat lini upaya pemberantasan TPPU dari TPLHK dan membuka peluang pendeteksian dan pengalihan fokus dari pelaku kejahatan tingkat rendah (pelaku lapang) ke pelaku tingkat tinggi (pendana/penerima manfaat).***

Halaman:

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X