Hasil Monitoring, Tambang Ilegal Marak di Bulukumba Sulawesi Selatan

- Senin, 27 Maret 2023 | 19:36 WIB
Monitoring Aktivitas Peti Wilayah DAS Balantieng Desa Balong, Lonrong dan Manjalling Kabupaten Bulukumba (Dok. https://esdm.sulselprov.go.id)
Monitoring Aktivitas Peti Wilayah DAS Balantieng Desa Balong, Lonrong dan Manjalling Kabupaten Bulukumba (Dok. https://esdm.sulselprov.go.id)

KABAR ALAM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan memonitor Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan H.M. Ridwan Thalib, S.T., M.H.

Pemonitoran ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi terhadap laporan yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Ujung Loe melalui Camat Ujung Loe Andi Amin Sulaiman, S.STP. dan perangkat pemerintah desa setempat dari Kantor Camat Ujung Loe.

Laporan yang diterima berupa surat pemberitahuan mengenai penambangan ilegal di wilayah DAS Balantieng yang meliputi beberapa desa seperti Desa Balong, Lonrong, dan Manjalling. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Wilayah IV-Bulukumba.

Dinas ESDM Provinsi Sul-Sel dan aparat Pemkab Bulukumba menemukan penambangan ilegal yang sedang aktif berupa penggalian dan pengangkutan material pasir dan batu, seperti yang dikutip KABARALAM.COM dari laman https://esdm.sulselprov.go.id tertulis pada tanggal 6 Februari 2023.

Baca Juga: Kejahatan Tambang Masih Merajalela, Tahun 2022 Dari 1083 Pengaduan yang Masuk, Hanya 264 yang Ditindak Lanjuti

Kepala Dinas ESDM melakukan bincang-bincang dengan beberapa warga dan penambang terkait teknis penambangan, kondisi lingkungan, kontribusi kepada daerah dan desa setempat hingga biaya jual beli material tambang.

Penambangan ilegal di lokasi ini cukup padat dan memprihatinkan. Dibutuhkan tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.

Selanjutnya, Dinas ESDM Wilayah IV-Bulukumba juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Balong terkait aktivitas PETI di wilayahnya sekaligus mengedukasi para pelaku usaha yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk segera mengurusnya.

Ridwan Thalib memberikan arahan sekaligus penegasan tentang aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada pertemuan di Kantor Desa Balong.

Baca Juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel Di Morowali, Ini Alasannya

Ridwan menegaskan bahwa PETI merupakan pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 158.

Pasal tersebut berbunyi bahwa kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

"Termasuk yang baru memiliki Izin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi tetapi sudah melakukan aktivitas pertambangan tetap dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin," ungkap Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan hal-hal terkait peraturan pertambangan yang tercantum dalam undang-undang.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X