• Sabtu, 23 September 2023

Perusahaan Tambang Wajib Kantongi PKKPRL, Menteri Trenggono Jamin Prosesnya Tidak Lama

- Senin, 27 Februari 2023 | 23:50 WIB
Perusahaan Tambang Wajib Kantongi  PKKPRL, Menteri Trenggono Jamin Prosesnya Tidak Lama (DOk. kkp.go.id)
Perusahaan Tambang Wajib Kantongi PKKPRL, Menteri Trenggono Jamin Prosesnya Tidak Lama (DOk. kkp.go.id)

 

KABAR ALAM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh meninjau pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2/2023).

Keduanya mengimbau perusahaan untuk segera mengurus PKKPRL, yaitu bagi perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

Mengingat masih ada perusahaan di wilayah itu yang belum memiliki persyaratan dasar kegiatan berusaha tersebut.

"Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama," ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.

Baca Juga: KKP Lepas Liarkan Ratusan Kepiting Bakau Hasil Sitaan di Kawasan Ekowisata Mangrove Jakarta Utara

Dari penerbitan dokumen PKKPRL, total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan mencapai Rp6,36 M.

Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. 

Penerbitan PPKPRL menurutnya, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Baca Juga: PT Timah Akan Diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus Untuk Pengelolaan Lahan Tambang di Koba, Kep. Babel

Menurutnya, Penerbitan PPKPRL tersebut juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, serta mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha.

Serta daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menteri Trenggono mengimbau, selain mengurus PKKPRL, perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Bidang Kelautan dan Perikanan KKP Tindak 137 Kasus Pelanggaran

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X