KABAR ALAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menghentikan paksa proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (16/3).
Sebelumnya, Polisi Khusus (Polsus) Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Ditjen PSDKP KKP telah melakukan pengawasan lapangan.
Penghentian tersebut merupakan bentuk tindakan Paksaan yang akan menindak tegas pemanffaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan ketentuan.
PT. BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dikatakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han. berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K kegiatan tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BTII.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K menyimpulkan bahwa proyek di atas lahan reklamasi PT. BTII ini tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan. Oleh karena itu kami hentikan sementara kegiatannya,” ujar Dr. Adin.
Lebih lanjut Dirjen PSDKP yang kerap disapa Adin ini menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.
"Sebagaimana program Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjaga ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil, kami akan tindak tegas setiap pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Adin.
Menurut Adin, proses penghentian kegiatan ini, pihak KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.
"Jadi ini bagian dari koordinasi agar pemerintah daerah juga semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kewenangan daerah,” ujar Adin lebih lanjut.
Penghentian aktivitas pembangunan proyek di atas lahan reklamasi tersebut sambil mengurus perizinan yang dipersyaratkan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Artikel Terkait
KKP Strengthens Cooperation in Conservation of Mahakam Dolphin Habitat in Kalimantan Waters
Selama 2022, KKP Tangani 25 Kejadian Mamalia Terdampar di Timur Indonesia
Tingkatkan Kemampuan Mengolah Diversifikasi Produk Ikan, KKP Dorong Masyarakat NTT Bangkitkan Perekonomian