KABAR ALAM - Menteri ESDM Arifin Tasrif Bersama dengan Menko Polhukam Mahfud M.D menghadiri acara "Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan" di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah sekarang sedang melakukan perbaikan pola kerja untuk bisnis pertambangan. Kementerian ESDM sendiri sudah membuat daftar yang berasal dari masukan-masukan stakeholder, akademisi, parlemen, diantaranya yaitu tata kelola pertambangan nasional, keberpihakan pada kepentingan nasional, kepastian hukum dan kemudahan investasi, perngelolaan lingkungan hidup, dan penegakan hukum.
"Saya selalu berkomunikasi dengan Menko Polhukam untuk bisa mendapatkan re-enforcement . Kita tetapkan kebijakan satu peta agar tidak ada lagi masalah tumpang tindih mengenai izin, kita tarik ke pusat dan juga banyak yang akhirnya masuk ke ranah hukum," kata Arifin.
Disamping itu, lanjut Arifin, Kementerian ESDM juga sudah melaksanakan program digitalisasi untuk perizinan, sehingga tidak perlu lagi ada komunikasi antara aplikan dengan personal.
"Itu dilaksanakan dengan ketat. Kita akan terbantu kalau stakeholder mengerti apa yang dilakukan. Kita sudah melarang menggunakan konsultan untuk perizinan, kita sudah siapkan saluran layanan pengaduan apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur. Kita juga membentuk satgas penegakan hukum yang dilakukan oleh IQL terkait," katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi menyampaikan pengaduan terkait masalah illegal mining yang dikoordinasikan dengan pihak Mabes Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Investasi dan BKPM RI. Pada tahun 2022, ada 1083 pengaduan yang masuk, dan hanya 264 yang bisa ditindak lanjuti.
"Sebenarnya, tindak lanjut dari pengaduan yang kami terima Ini tergantung dari Kementerian dan Lembaga teknis. Karena mereka yang bisa menindaklanjutinya, sementara kami di Kemenko Polhukam memiliki tugas dan fungsi melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian," kata Asep.
Menurut Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kejahatan tambang dan lingkungan ini berdampak serius karena ada bencana ekologis seperti longsor, banjir, dan sebagainya. Selain itu juga menimbulkan kerugian negara dan kehilangan poptensi negara. "Ada juga konflik ruang dan konflik sosial. Karena para petani dan nelayan merasa terganggu karena tambang ini," katanya.
Baca Juga: Cegah Tambang Ilegal, Izin Pertambangan Rakyat Dipermudah
Ridho juga mengatakan bahwa ada orang-orang tertentu di balik kejahatan tambang dan lingkungan ini. Menurutnya, kejahatannya pun dilakukan dengan sangat terorganisi, bisa melibatkan korporasi, power exposed person, dan transnasional yang melibatkan aator-aktor lain. Selain itu, kejahatan ini tetap menerapkan prinsip high profit dan low risk yakni profit atau keuntungannya tetap besar namun resikonya kecil.
"Kejahatannya sangat kompleks dan dinamis. Ini yang harus menjadi perhatian dalam mengambil langkah strategi ke depan yang harus dilakukan," kata Ridho.
Artikel Terkait
Pj Gubernur Bangka Belitung Ajak Semua Pihak Duduk Bersama, Atasi Tambang Timah Ilegal
KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel Di Morowali, Ini Alasannya
Cegah Tambang Ilegal, Izin Pertambangan Rakyat Dipermudah