Sejarah Pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Rabu, 2 November 2022 | 14:47 WIB
Savana Propok salah satu sudut keindahan Gunung Rinjani (twitter.com/@btn_gn_rinjani)
Savana Propok salah satu sudut keindahan Gunung Rinjani (twitter.com/@btn_gn_rinjani)

KABAR ALAM - Taman Nasional Gunung Rinjani pada awalnya hanya merupakan kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda berdasarkan Surat Keputusan No. 15 Staatblaat Nomor 77 tertanggal 12 Maret 1941. Suaka marga satwa ini merupakan bagian dari Kelompok Hutan Rinjani (RTK.1) yang ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda pada tanggal 9 september 1929.

Pada tahun 1990 diumumkan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan No. 448/Menhut-VI/1990 tanggal 6 maret 1990 pada acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Mengusung Tema Teknologi Berdaya, UMKM Naik Kelas, Rakernas IA ITB Diselenggarakan di Bangka Belitung  

Kemudian, pada tahun 1997, ditunjuk sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Surat Keputusan Menhut No. 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 kemudian Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005 ditetapkan sebagai Taman Nasional.

Di tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dalam tipe B.

Berdasarkan SK tersebut, Taman Nasional Gunung Rinjani dibagi menjadi dua wilayah pengelolaan yaitu;

Baca Juga: KTT G20 Indonesia di Bali Segera Digelar, Yuk Mengenal Istilah Kata di Dalam Penyelenggaraannya

1. Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Barat

Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Barat dengan luas areal ± 12.357,67 Ha (30%) yang dibagi dalam 3 (tiga) Resort (Anyar, Santong, Senaru) dan beberapa Pos Jaga.

2. Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur

Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di 2 (dua) Kabupaten di Kabupaten Lombok Timur seluas ± 22.152,88 Ha (53%), sementara wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Tengah seluas ± 6.819,45 Ha (17%) yang terbagi dalam 6 resort (Aikmel, Kb.Kuning, Joben, Sembalun, Aik Berik, Steling) dan beberapa Pos Jaga .

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Pasal 1, Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya).

Baca Juga: Gunung Kerinci Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat dan Jalur Penerbangan Menjauh

Taman Nasional Gunung Rinjani yang mempunyai fungsi pokok sesuai Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: rinjaninationalpark.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X