KABAR ALAM - Taman Nasional Gunung Rinjani pada awalnya hanya merupakan kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda berdasarkan Surat Keputusan No. 15 Staatblaat Nomor 77 tertanggal 12 Maret 1941. Suaka marga satwa ini merupakan bagian dari Kelompok Hutan Rinjani (RTK.1) yang ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda pada tanggal 9 september 1929.
Pada tahun 1990 diumumkan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan No. 448/Menhut-VI/1990 tanggal 6 maret 1990 pada acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemudian, pada tahun 1997, ditunjuk sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Surat Keputusan Menhut No. 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 kemudian Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005 ditetapkan sebagai Taman Nasional.
Di tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dalam tipe B.
Berdasarkan SK tersebut, Taman Nasional Gunung Rinjani dibagi menjadi dua wilayah pengelolaan yaitu;
Baca Juga: KTT G20 Indonesia di Bali Segera Digelar, Yuk Mengenal Istilah Kata di Dalam Penyelenggaraannya
1. Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Barat
Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Barat dengan luas areal ± 12.357,67 Ha (30%) yang dibagi dalam 3 (tiga) Resort (Anyar, Santong, Senaru) dan beberapa Pos Jaga.
2. Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur
Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di 2 (dua) Kabupaten di Kabupaten Lombok Timur seluas ± 22.152,88 Ha (53%), sementara wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Tengah seluas ± 6.819,45 Ha (17%) yang terbagi dalam 6 resort (Aikmel, Kb.Kuning, Joben, Sembalun, Aik Berik, Steling) dan beberapa Pos Jaga .
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Pasal 1, Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya).
Baca Juga: Gunung Kerinci Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat dan Jalur Penerbangan Menjauh
Taman Nasional Gunung Rinjani yang mempunyai fungsi pokok sesuai Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu:
Artikel Terkait
Destinasi Wisata Alam Taman Nasional Gunung Rinjani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
Pesona Gunung Rinjani yang Terbingkai di Uang Pecahan Rp 10.000
Terungkap, Ini Keistimewaan yang Membuat Gunung Rinjani Dirindukan Pendaki
Kisah Mistis dan Gaib di Balik Pesona Gunung Rinjani
Sesaot, Jalur Pendakian Purba Gunung Rinjani yang Masih Menanti Persetujuan