a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
b.Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
c. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani sebagai pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani mempunyai Tugas Pokok "Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Berdasarkan Ketentuan Peraturan erundang-Undangan”.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani adalah:
a. Inventarisasi potensi, penataan kawsan dan penyusunan rencana pengelolaan;
b. Perlindungan dan pengamanan kawasan;
c. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
e. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
f. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
g. evaluasi kesesuaianfungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan
h. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
i. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
j. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
Artikel Terkait
Destinasi Wisata Alam Taman Nasional Gunung Rinjani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
Pesona Gunung Rinjani yang Terbingkai di Uang Pecahan Rp 10.000
Terungkap, Ini Keistimewaan yang Membuat Gunung Rinjani Dirindukan Pendaki
Kisah Mistis dan Gaib di Balik Pesona Gunung Rinjani
Sesaot, Jalur Pendakian Purba Gunung Rinjani yang Masih Menanti Persetujuan