BBKSDA Papua Melepasliarkan 200 Tukik Penyu Lekang Hasil Penangkaran Semi Alami

photo author
Yudi Noorahman, Kabar Alam
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:50 WIB
Prosesi pelepasliaran tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea), hasil penangkaran semi alami di Pantai Kampung Makimi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua, Senin 29 Agustus 2022.  (Wahyu Hidayat/ksdae.menlhk.go.id)
Prosesi pelepasliaran tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea), hasil penangkaran semi alami di Pantai Kampung Makimi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua, Senin 29 Agustus 2022. (Wahyu Hidayat/ksdae.menlhk.go.id)


KABAR ALAM - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melalui Bidang KSDA Wilayah II Nabire melepasliarkan 200 ekor tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea) di pantai Kampung Makimi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua, Senin (29/8)

Tukik penyu lekang yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penangkaran semi alami oleh kelompok Desa Binaan Konservasi Rasama di Kampung Makimi dan Mossa Bomia di Kampung Nifasi, Nabire, Papua.

Jajaran pantai di kedua kampung tersebut merupakan tempat pendaratan penyu setiap musim bertelur.

“Tukik-tukik berasal dari dua desa binaan, tetapi lepas liar kami fokuskan di satu tempat, yaitu Pantai Kampung Makimi, mengingat dua kampung tersebut saling berdekatan dan pantai-pantainya juga bersambungan,” Kepala Bidang KSDA Wilayah II Nabire, La Ode Ahyar Thamrin Mufti seperti dikutip KABAR ALAM dari situs resmi KSDAE KLHK.

Baca Juga: BBKSDA Lepas Liarkan Domu, Orangutan yang Sempat Memasuki Kebun Masyarakat

Ahyar menyampaikan, kesadaran masyarakat telah muncul terkait konservasi penyu.

Pemerintah Kampung Makimi dan Nifasi juga mendukung konservasi penyu ini sehingga terjalin sinergi yang baik di antara semua pihak.

"Selain itu, ada para pemerhati penyu, seperti Bapak Piet Hein Wanarina dari Kelompok Rasama dan Bapak Eliakim Rumawi dari Kelompok Mossa Bomia. Mereka tahu bahwa penyu termasuk satwa yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.

Menurut Ahyar, umumnya para pemerhati penyu sangat prihatin atas perburuan penyu yang sangat tinggi di Kampung Makimi dan Nifasi.

Baca Juga: Sempat Transit di Yogyakarta, Orangutan Sumatera dari Kalimantan Timur Dikarantina di Sibolangit

Mereka pun terpanggil untuk melindungi populasi penyu di wilayah kampung masing-masing dengan harapan agar tingginya populasi penyu yang mereka jumpai saat masih anak-anak dapat kembali seperti dulu lagi.

“Untuk mengantisipasi sarang yang tidak aman dari predator dan abrasi pantai, kelompok desa binaan membuat penangkaran semi alami. Namun, untuk kondisi sarang yang sekiranya aman, telur-telur penyu tetap mereka biarkan menetas di tempat alaminya,” kata Ahyar.

Sementara, Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam konservasi penyu di wilayah kampung Makimi dan Nifasi.

Baca Juga: 175 Ekor Tukik Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Bajulmati Malang

Martana mengatakan, konservasi penyu oleh masyarakat di Kampung Makimi dan Nifasi merupakan langkah yang sangat luar biasa sehingga patut mendapatkan apresiasi yang tinggi.

"Tentu para pemerhati penyu sudah belajar langsung dari alam, artinya wawasan mereka tentang penyu diperoleh dari pengalaman saat bersentuhan langsung dengan penyu," ujarnya.

Untuk lebih melengkapinya, akan sangat baik bila didukung dengan wawasan tentang hal-hal teknis terkait konservasi penyu yang dipelajari dari berbagai sumber referensi, misalnya tentang teknik penangkaran, monitoring, penandaan/tagging, pembinaan habitat, sampai teknik pengelolaan wisata minat khusus berbasis penyu.

Baca Juga: Kepak Sayap Ragil, Elang Jawa Penguasa Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Menurut Martana, BBKSDA Papua melalui Bidang KSDA Wilayah II Nabire masih memiliki tanggung jawab besar untuk terus memberikan pendampingan, sampai kelompok-kelompok desan binaan tersebut mandiri dan cita-cita menjadi kampung wisata minat khusus berbasis penyu dapat terwujud.

Martana mengharapkan, kelak masyarakat di Kampung Makimi, Nifasi, dan sekitarnya dapat mengambil manfaat penyu dengan tetap menjaga populasinya agar lestari.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, penyu lekang terdaftar sebagai satwa yang dilindungi undang-undang.

Sementara dalam IUCN Red List, penyu lekang berstatus Vulnerable/VU (rentan) dengan tren populasi menurun. Di sisi lain, CITES menetapkan penyu lekang dalam daftar Appendix I, artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudi Noorahman

Sumber: ksdae.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X