KABAR ALAM - Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Sebagai acuan dalam penetapan Nilai Ekonomi Karbon subsektor pembangkit tenaga listrik, Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Jakarta, Selasa, (24/1).
Dikatakan Dadan, regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.
Baca Juga: Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Tekankan Perlunya Percepatan Pemanfaatan EBT
“Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," ujar Dadan.
Dadan kemudian menerangkan bahwa peraturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Dimana Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.
"Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon," jelas Dadan.
Artikel Terkait
Menteri ESDM : Ini 5 Upaya Indonesia Lakukan Akselerasi Transisi Energi
Menteri ESDM Jelaskan Peta Jalan Transisi Energi RI Pada Forum Ekonomi Dunia 2023
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Tekankan Perlunya Percepatan Pemanfaatan EBT