KTT G20: Indonesia dan Turki Teken Kerja Sama Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Nusa Dua Bali

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Senin, 14 November 2022 | 14:53 WIB
Naskah perjanjian masing-masing ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya dan Menteri Luar Negeri Republik Turki, Mevlut Cavusoglu dan Menteri Pertanian dan Kehutanan Turki, Vahit Kirisci di sela rangkaian KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Senin, 14 November 2022 (ppid.menlhk.go.id)
Naskah perjanjian masing-masing ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya dan Menteri Luar Negeri Republik Turki, Mevlut Cavusoglu dan Menteri Pertanian dan Kehutanan Turki, Vahit Kirisci di sela rangkaian KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Senin, 14 November 2022 (ppid.menlhk.go.id)

KABAR ALAM - Pemerintah Indonesia dan Turki menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang lingkungan dan perjanjian kerja sama di bidang kehutanan.

Naskah perjanjian masing-masing ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya dan Menteri Luar Negeri Republik Turki, Mevlut Cavusoglu dan Menteri Pertanian dan Kehutanan Turki, Vahit Kirisci di sela rangkaian KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Senin, 14 November 2022.

Penandatanganan MoU di bidang lingkungan dan Cooperation Agreement (CA) di bidang kehutanan, dilakukan bersama dengan 4 naskah perjanjian RI-Turki lainnya yang ditandatangani pejabat terkait kedua negara.

Baca Juga: Taman Raden Benadi, Destinasi Wisata Alam Baru di Palimanan Cirebon

MoU di bidang lingkungan hidup tersebut bertujuan untuk mempromosikan dan memperkuat kerja sama antara kedua negara dalam mengurangi polusi, serta memastikan kelestarian lingkungan hidup melalui kegiatan berbagi pengetahuan, pengalaman, praktik terbaik dan teknologi berdasarkan azas kesetaraan.

Sedangkan ruang lingkup kerja sama di bidang lingkungan mencakup pengelolaan lingkungan, produksi bersih dan konsumsi berkelanjutan, rantai kepatuhan lingkungan, keanekaragaman hayati dan kawasan lindung, sistem informasi lingkungan, dan peningkatan kapasitas.

Sementara, tujuan Cooperation Agreement di bidang kehutanan untuk perlindungan sumber daya alam, memerangi deforestasi dan kebakaran hutan, pengendalian erosi, konservasi dan rehabilitasi hutan yang ada.

Baca Juga: B20 Investment Forum : Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Adopsi Teknologi dan Energi Baru Terbarukan

Kedua pihak sepakat untuk bekerja sama atas dasar kesetaraan, timbal balik dan saling menguntungkan dalam hukum dan peraturan nasional masing-masing.

Ruang lingkup kerja sama antara lain kehutanan dan rehabilitasi lahan, pengelolaan DAS terpadu, konservasi dan rehabilitasi mangrove, penanggulangan karhutla, degradasi lahan, pengelolaan hutan berkelanjutan, SIG dan penginderaan jauh, konservasi spesies, dan lainnya.

Pelaksanaan kerja sama diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi teknis, pertukaran staf, konsultan, dan personel; peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan lokakarya bersama, pertemuan, seminar, program pelatihan dan kunjungan studi, persiapan dan pelaksanaan proyek bersama; dan mendorong keterlibatan antar lembaga badan usaha yang relevan; dan pengembangan proyek bersama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X