KABAR ALAM - Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) KLHK melalui Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (PB3) menggelar coaching clinic tentang penanganan alat kesehatan (alkes) bermerkuri, Kamis 29 September 2022.
Coaching clinic ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemdampingan untuk berdiskusi mengenai SOP dan mekanisme penarikan alkes bermerkuri dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) serta perencanaan jadwal kegiatan penarikan alkes bermerkuri dari tiga provinsi.
Peserta kegiatan tahap pertama ini terdiri atas perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca Juga: PLN Akselerasi Kesiapan Infrastruktur Kendaraan Listrik di Indonesia
Seperti dikutip dari Instagram @ditjen.pslb3_klhk, coaching clinic ini baru pertama kali diadakan dan merupakan kegiatan tahap pertama dari tiga rangkaian kegiatan coaching clinic yang akan dilakukan pada 2022 untuk enam provinsi prioritas.
“Sebelum 31 Desember 2025 alat kesehatan bermerkuri sudah harus dihapuskan. Jika tidak terhapuskan, akan masuk ke kategori limbah B3," ujar Direktur Pengelolaan B3, Yulia Suryanti, dalam sambutannya acara coacing clinic di Hotel Courtyard, Bandung, Kamis 29 September 2022.
Sementara, Kasubdit Pengahapusan Pengelolaan B3, Upik Sitti Aslia menyampaikan prosedur operasional standar (SOP) mekanisme penarikan alkes bermerkuri mulai dari pengemasan, penyimpanan di sumber, sampai pengangkutan dari depo.
Baca Juga: BRIN Akan Perkuat Riset Baterai untuk Antisipasi Peningkatan Penggunaan Kendaraan Listrik
SOP ini merupakan permintaan dari hasil beberapa kali diskusi dengan DLH dan Dinkes untuk memperjelas maksud PermenLHK 27/2020 dan Permenkes 41/2019.
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Kemenkes, Dyah Prabaningrum, pada sesi penyampaian materi mengatakan bahwa alat kesehatan bermerkuri dan bahan bermerkuri yang akan dihapuskan yaitu termometer, sfigmomanometer/tensimeter, dan dental amalgam.
"Itu sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan Kemenkes,” kata Dyah.
Hasil yang diharapkan dari coaching clinic ini di antaranya klarifikasi data alat kesehatan, usulan lokasi penempatan mobile depo (maksimal 2 lokasi), dan jadwal penarikan.***
Artikel Terkait
KLHK Gandeng Humas Kementerian dan Lembaga untuk Sosialisasikan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Sosialisasi UU Cipta Kerja, KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan
Jawab Kekhawatiran, Ini Solusi KLHK untuk Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan
Apa Itu Jalan Strategis di Kawasan Hutan, Begini Penjelasan Kapustek Kehutanan dan Lingkungan KLHK