Apa Itu Jalan Strategis di Kawasan Hutan, Begini Penjelasan Kapustek Kehutanan dan Lingkungan KLHK

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Jumat, 30 September 2022 | 11:14 WIB
Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa, 27 September 2022 (KABARALAM.com/Mia Nurmiarani)
Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa, 27 September 2022 (KABARALAM.com/Mia Nurmiarani)

KABAR ALAM - Jalan strategis di kawasan hutan merupakan jalan khusus yang dibangun di kawasan hutan oleh pemerintah pusat sebagai bagian pengelolaan hutan yang dapat digunakan untuk kepentingan strategis nasional yang tidak dapat dielakkan atas dasar kerja sama atau pinjam pakai kawasan hutan.

Definisi jalan strategis di kawasan hutan itu disampaikan Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Asep Sugiharta pada kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Selasa, 27 September 2022.

Kegiatan bimbingan teknis ini untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.

Baca Juga: Badan Geologi Dorong Kabupaten Garut Giatkan Mitigasi Bencana

Selain serangkaian tahapan perencanaan, Asep Sugiharta membeberkan kriteria pembangunan jalan strategis yang diatur pada pasal 13 Permen LHK No. P23/2019 tersebut.

"Pada dasarnya jalan strategis yang berada di dalam Kawasan Hutan dapat difungsikan sebagai Jalan Pengelolaan," jelas Asep.

Ia mengungkapkan, jalan pengelolaan hutan terdiri atas tiga tipe yaitu jalan akses hutan, jalan utama hutan dan jalan cabang hutan.

Baca Juga: PLN Gandeng Denmark Percepat Pengembangan EBT Andal dan Terjangkau di Indonesia

Dijelaskan, jalan akses hutan merupakan jalan pengelolaan di kawasan hutan yang berfungsi menghubungkan antara kawasan hutan dengan jalan umum yang merupakan jalan strategis nasional, dan berfungsi sebagai jalan pengelolaan.

Kemudian, jelas Asep, jalan utama hutan merupakan jalan pengelolaan di kawasan hutan yang berfungsi menghubungkan bagian hutan dan daerah yang terisolasi.

Sedangkan jalan cabang hutan merupakan jalan pengelolaan di kawasan hutan yang berfungsi membuka bagian hutan untuk melayani kegiatan pengelolaan dalam bagian hutan dan menghubungkan daerah terisolasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X