KABAR ALAM – Menteri LHK Siti Nurbaya menginstruksikan kepada jajarannya di pusat maupun di daerah untuk memedomani bagaimana bentuk kerja sama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara.
Hal tersebut disampaikan Siti Nurbaya pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 27 Desember 2022.
Siti Nurbaya menyebutkan jika kerja sama luar negeri harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara.
Selain itu, tidak mencampuri urusan domestik negara lain, saling menguntungkan, diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional dan kesejahteraan bersama, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Kurangi Dampak Banjir, Pemkot Bandung Resmikan Kolam Retensi Wetland Park Ciraga di Kecamatan Cibiru
Seperti dikutip laman ppid.menlhk.go.id, khusus untuk kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Siti Nurbaya meminta jajarannya agar menerapkan prinsip lima aman.
Yang pertama adalah aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Kedua, aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia.
Ketiga aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian.
Keempat aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara.
Dan kelima, aman secara keuangan, yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.
"Kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan," ujar Siti Nurbaya.
Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Siti Nurbaya menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.***