berita

Instruksi Khusus Dinkes DKI Jakarta dalam Penanganan Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:03 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut (upk.kemkes.go.id)

KABAR ALAM - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes DKI Jakarta), dr. Widyastuti, MKM merilis Surat Edaran tentang kesiapan penanganan kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, Din kes DKI Jakarta menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak dengan menerapkan deteksi dini anamnesis kasus pada anak, dengan penurunan jumlah urine serta dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium dan tata laksana penyakit serta penelusuran riwayat obat-obatan yang dikonsumsi.

Kemudian, rumah sakit yang melakukan penatalaksanaan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak paling sedikit menyiapkan fasilitas ruangan intensif berupa Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Baca Juga: Wagub Sumatera Barat Resmikan Jalur Pendakian Proklamator TWA Gunung Marapi

Disebutkan, rumah sakit yang tidak memiliki ruangan intensif berupa PICU, harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas PICU.

RSUD, RSKD, dan Rumah Sakit Vertikal melaksanakan upaya peningkatan kapasitas PICU dan melaporkannya kepada Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Rumah sakit juga wajib melaporkan pengkinian data peningkatan kapasitas PICU serta pasien kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak melalui aplikasi RS Online.

Baca Juga: 5 Manfaat Vanili untuk Kesehatan, Si Harum yang Kaya Antioksidan dan Antibakteri

Selain itu, rumah sakit melakukan pelaporan pasien kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak melalui tautan yang tersedia pada aplikasi RS Online dan bit.ly/pelaporanAPAKI

Rumah Sakit juga melakukan HRR (Hospital Record Review) secara mandiri dengan kriteria anak usia 0-18 tahun, periode rawat inap sejak Bulan Januari tahun 2022 hingga saat ini, dengan kode diagnosis ICD10 N17 dan N19 dan melaporkan hasilnya melalui bit.ly/pelaporanHRRAPAKI.

Rumah Sakit mengidentifikasi kemampuan penanganan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak berupa tindakan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT), serta Hemodialisis pada anak dan melaporkannya kepada Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Longsor Cadas Pangeran: Kementerian PUPR Pastikan Jalan Bandung-Sumedang Tetap Fungsional

Rumah Sakit dengan kemampuan CAPD, CRRT, dan hemodialisis pada anak, menjadi Rumah Sakit Jejaring Rujukan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Puskesmas melakukan penyelidikan epidemiologi kasus terduga Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak berdasarkan data yang dilaporkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi,

Halaman:

Tags

Terkini