Polri Sudah Perintahkan Polda Seluruh Indonesia Kumpulkan Sampel Penderita Gagal Ginjal Akut

photo author
Endan Suhendra, Kabar Alam
- Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (pmjnews.com)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (pmjnews.com)

KABAR ALAM - Koordinasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan POlri untuk menindaklanjuti kasus obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut di atas ambang batas aman, mulai direaliasikan.

Buktinya, Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda untuk mengumpulkan sampel dari penderita gagal ginjal akut di seluruh Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh sampel penderita gagal ginjal akut yang terkumpul nanti akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Baca Juga: Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Umumkan Lima Merk Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Ini Daftarnya

“Sudah memerintahkan dari krimsus masing-masing Polda yang saat ini pasien sudah dirawat di RS diambil sampel darahnya, sampel urinenya, sama obat yang diminum,” ujar Dedi saat dikonfirmasi seperti dikutip KABARALAM.com dari laman PMJNews.com, Minggu, 30 Oktober 2022.

Seluruh hasil sampel yang terkumpul nantinya akan dirapatkan lagi dengan para ahli untuk mengetahui dan memastikan penyebab dari gagal ginjal akut.

“Itu diambil semuanya dulu di-lab kan semuanya. Hasil lab-nya seperti apa dibawa ke Jakarta lagi dan nanti rapatkan lagi dengan para ahli baru nanti dibuat suatu kesimpulan,” jelasnya.

Baca Juga: BPOM Temukan Produsen Obat dengan Cemaran Pelarut Sangat Tinggi

Karenanya, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mendapatkan hasil kesimpulan tersebut karena saat ini masih dalam tahap pendataan.

“Masih mendatakan. Jadi agak lama itu karena masih mendatakan itu, dari seluruh Indonesia,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X